Ruteng, VoxNTT.com – Pembagian beras bantuan program gagal panen periode Juni–Juli 2025 di Desa Compang Namut, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT diduga tidak adil.
Janda dan lansia yang sejatinya harus mendapatkan bantuan tersebut ternyata tidak masuk dalam daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Seperti kondisi yang dialami seorang janda Anastasia Lit (58) yang tidak mendapatkan bantuan beras itu.
Ia mengaku meski berstatus janda dan tergolong warga kurang mampu ia ternyata tidak mendapatkan bantuan itu, sementara yang tergolong keluarga mampu justru mendapatkannya.
“Saya diabaikan. Mereka yang tergolong keluarga mampu dan punya mobil malah dapat bantuan beras. Sungguh tak adil,” katanya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Senada disampaikan lansia Yuliana Jiman (68) yang tidak tercantum dalam data keluarga penerima manfaat.
Yuliana mengaku, meski masuk dalam kelompok pra-lansia ia ternyata tidak kebagian bantuan beras. Padahal ia masih punya tanggungan untuk anak-anaknya.
Ia menyebut bantuan beras ini justru jatuh kepada mayoritas keluarga aparat desa.
“Ada dugaan keluarga aparat desa yang dapat bantuan ini. Distribusinya dinilai tidak didasarkan pada kebutuhan riil kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Compang Namut, Sipri Pasang menjelaskan, bantuan beras tersebut tidak diperuntukkan khusus bagi janda, lansia, atau penyandang disabilitas.
Bantuan ini, jelas dia, disalurkan berdasarkan undangan resmi yang diterima dari kantor camat.
“Terus terang, beras bantuan pangan ini bukan untuk janda, lansia, atau disabilitas. Mereka mengirim undangan lewat kantor camat, lalu kami menerima undangan itu sejumlah 216,” ungkap Kades Sipri melalui pesan WhatsApp.
Sipri menjelaskan, bantuan beras yang dikirim dari Bulog sesuai dengan jumlah undangan tersebut.
Jadi, penyaluran di desa hanya mengikuti kuota dan data yang diberikan oleh kecamatan, bukan desa yang menentukan penerimanya.
Ia menerangkan bahwa undangan untuk penerima bantuan beras tersebut diterima langsung dari kantor camat sebanyak 216 undangan.
Sesuai jumlah undangan itu, beras yang turun ke desa Compang Namut sebanyak 432 karung untuk bulan Juli dan Agustus, dengan perhitungan dua karung (20 kg) per undangan.
“Jadi, kami hanya mendistribusikan bantuan sesuai dengan jumlah undangan yang diberikan oleh kantor camat. Kami tidak menentukan siapa yang menerima bantuan tersebut,” ucapnya.
Bantuan beras, jelas Sipri, yang dikirim dari Bulog sudah sesuai dengan jumlah undangan yang dibagikan. Jadi, penyaluran di desa hanya mengikuti kuota dan data yang diberikan oleh kecamatan, bukan desa yang menentukan penerimanya.
Penulis: Berto Davids

