Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polda NTT Diminta Tahan Anggota DPRD Kota Kupang, Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan dan Penelantaran Rumah Tangga
HUKUM DAN KEAMANAN

Polda NTT Diminta Tahan Anggota DPRD Kota Kupang, Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan dan Penelantaran Rumah Tangga

By Redaksi8 Agustus 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur PIAR NTT, Sarah Lery Mboik, (kanan) (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Perkumpulan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) NTT mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk segera menahan Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran rumah tangga.

Desakan ini disampaikan menyusul penetapan status tersangka terhadap Mokrianus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, berdasarkan laporan istrinya, Anggi Widodo. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT, tertanggal 2 November 2023.

Direktur PIAR NTT, Sarah Lery Mboik mengapresiasi langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi Polda NTT karena telah menetapkan Mokrianus Imanuel Lay sebagai tersangka,” katanya pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Sarah mendesak agar proses hukum tidak berhenti hanya pada penetapan status tersangka.

“Kami mendorong agar penyidik segera melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Menurut Sarah, kasus ini memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara, sehingga penahanan dianggap penting guna mencegah potensi tindak pidana lanjutan dan memberikan rasa aman kepada korban.

“Korban yang adalah istri dari tersangka, sebelum penetapan status hukum ini, sering menerima ancaman,” ungkapnya.

PIAR juga menyoroti tindakan Mokrianus yang sempat melakukan aksi demonstrasi di Polda NTT saat proses penyelidikan masih berlangsung.

Menurut Sarah, aksi tersebut dapat dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap proses hukum.

Pihak PIAR juga berencana untuk melaporkan perkembangan terbaru kasus ini kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang.

Mereka juga akan menyerahkan bukti-bukti baru yang dimiliki guna mendukung proses penegakan hukum.

“Penetapan tersangka ini adalah pintu masuk bagi korban-korban lain yang mengalami penelantaran rumah tangga, terutama jika pelaku adalah pejabat publik, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif,” tegas Sarah.

Menurutnya, langkah penetapan tersangka telah melalui tahapan yang sesuai dengan hukum acara.

Polda NTT disebut telah melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti serta keterangan saksi, dan akhirnya mengambil kesimpulan bahwa Mokrianus Lay pantas ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini dimulai tahun 2023. Saya merasa tidak ada alasan. Ini sudah waktunya Polda menetapkan sebagai tersangka,” kata Sarah.

PIAR NTT berharap proses hukum terhadap Mokrianus Imanuel Lay dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan menjadi preseden bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat publik.

Penulis: Ronis Natom

DPRD Kota Kupang Kota Kupang PIAR NTT Polda NTT
Previous ArticleProfil Desa Golo Riwu, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat
Next Article Societas Verbi Divini Witnessing The Light From Everywhere For Everyone di Tanah Marapu

Related Posts

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.