Kupang, VoxNTT.com – Perkumpulan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR) NTT mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk segera menahan Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran rumah tangga.
Desakan ini disampaikan menyusul penetapan status tersangka terhadap Mokrianus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, berdasarkan laporan istrinya, Anggi Widodo. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/374/XI/2023/SPKT/Polda NTT, tertanggal 2 November 2023.
Direktur PIAR NTT, Sarah Lery Mboik mengapresiasi langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi Polda NTT karena telah menetapkan Mokrianus Imanuel Lay sebagai tersangka,” katanya pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Sarah mendesak agar proses hukum tidak berhenti hanya pada penetapan status tersangka.
“Kami mendorong agar penyidik segera melakukan pemanggilan dan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Menurut Sarah, kasus ini memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara, sehingga penahanan dianggap penting guna mencegah potensi tindak pidana lanjutan dan memberikan rasa aman kepada korban.
“Korban yang adalah istri dari tersangka, sebelum penetapan status hukum ini, sering menerima ancaman,” ungkapnya.
PIAR juga menyoroti tindakan Mokrianus yang sempat melakukan aksi demonstrasi di Polda NTT saat proses penyelidikan masih berlangsung.
Menurut Sarah, aksi tersebut dapat dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap proses hukum.
Pihak PIAR juga berencana untuk melaporkan perkembangan terbaru kasus ini kepada Badan Kehormatan DPRD Kota Kupang.
Mereka juga akan menyerahkan bukti-bukti baru yang dimiliki guna mendukung proses penegakan hukum.
“Penetapan tersangka ini adalah pintu masuk bagi korban-korban lain yang mengalami penelantaran rumah tangga, terutama jika pelaku adalah pejabat publik, baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif,” tegas Sarah.
Menurutnya, langkah penetapan tersangka telah melalui tahapan yang sesuai dengan hukum acara.
Polda NTT disebut telah melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti serta keterangan saksi, dan akhirnya mengambil kesimpulan bahwa Mokrianus Lay pantas ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini dimulai tahun 2023. Saya merasa tidak ada alasan. Ini sudah waktunya Polda menetapkan sebagai tersangka,” kata Sarah.
PIAR NTT berharap proses hukum terhadap Mokrianus Imanuel Lay dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan menjadi preseden bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pejabat publik.
Penulis: Ronis Natom

