Oelamasi, VoxNTT.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang terletak di Kelurahan Manulai 1, Kota Kupang, Rabu, 13 Agustus 2025.
Sidak tersebut dilakukan sekitar pukul 08.30 Wita, dan Kajari didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kirenius Tacoy.
“Iya benar. Saya dan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kirenius Tacoy mendatangi lokasi insinerator limbah medis senilai Rp5,6 miliar milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di Kelurahan Manulai 1, Kota Kupang,” kata Yupiter Selan, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, tujuan kunjungan tersebut adalah untuk memastikan keberadaan dan kondisi insinerator. Namun, setibanya di lokasi, diketahui bahwa fasilitas tersebut tidak lagi berfungsi.
“Kami akan pelajari dulu alasan apa tidak berfungsi lagi sedangkan sudah dibangun dan terkait ijin AMDAL-nya juga akan didalami oleh penyidik,” ujar mantan Kajari Lembata itu.
Sebelumnya diberitakan, proyek insinerator limbah medis senilai Rp5,6 miliar tersebut belum dapat dioperasikan secara resmi.
Fasilitas ini terkendala oleh belum rampungnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), meskipun dana sebesar Rp700 juta telah dicairkan kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Nusa Cendana (Undana) untuk pengurusan izin tersebut.
Pencairan dana tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Swakelola antara Pejabat Pembuat Komitmen DLHK NTT dan Ketua LP2M Undana, yang ditandatangani pada 3 September 2019. Surat perjanjian masing-masing bernomor DLHK.011/864.c/PDE/2019 dan 1291 c/UN15.19KS/2019.
Kepala DLHK NTT, Ondy Siagian membenarkan bahwa insinerator tersebut sempat beroperasi saat pandemi Covid-19, namun dihentikan sejak Maret 2025.
“Ya, jadi pembuatan izin lingkungan memang terkendala karena yang buatnya konsultan, konsultan dalam hal ini LPM Undana. Prosesnya belum rampung karena perubahan regulasi. Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, aturan di bawahnya terkait izin lingkungan juga berubah. Dengan ada perubahan itu kita tetap menjembatani untuk diselesaikan,” kata Ondy Siagian, dikutip dari Lintas NTT, awal Agustus lalu.
Menurut Ondy, selama pandemi pengoperasian insinerator masih mengacu pada edaran Menteri Lingkungan Hidup. Namun, sejak Maret 2025, fasilitas tersebut dihentikan karena belum memiliki izin resmi.
“Terakhir digunakan itu bulan Maret, sejak itu sampai sekarang tidak digunakan lagi karena izin lingkungannya belum ada,” ujarnya.
Ia menegaskan, insinerator tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk membakar limbah medis dari fasilitas layanan kesehatan, karena belum memiliki legalitas. Kontrak kerja sama yang sebelumnya dijalankan juga telah dihentikan.
Penulis: Ronis Natom

