Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Tipikor Polres Manggarai Dinilai Lamban Usut Dugaan Penyelewengan Raskin Kades Waling
VOX DESA

Tipikor Polres Manggarai Dinilai Lamban Usut Dugaan Penyelewengan Raskin Kades Waling

By Redaksi19 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Fian Hasiman, warga Desa Waling
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Warga Desa Waling, Fian Hasiman menilai Tipikor Polres Manggarai lamban mengusut dugaan penyelewengan raskin yang dilakukan oleh kepala desanya, Feliks Gat.

“Kok lama sekali penanganannya oleh pihak tipikor? Yang terjadi di Waling sekarang kades lama telah melakukan intimidasi terhadap penerima raskin untuk menandatangani dokumen palsu terkait penerimaan raskin,” katanya melalui pesam WhatsApp, Rabu (19/4/2017).

Ia mengaku upaya kades ini sangat berbahaya. Jika dibiarkan, kata Hasiman, semua bukti penyelewengannya akan hilang.

“Ini suatu bentuk upaya penghilangan alat bukti. Warga yang menjadi korban,” pungkasnya.

Sementara, pihak Tipikor Polres Manggarai belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (19/4/2017).

Sebelumnya diberitakan, Kades Waling Feliks Gat dilaporkan ke Polres Manggarai karena diduga menyeleweng raskin. Penyelewengan tersebut dilakukan dengan modus memotong jatah tiap penerima.

Jatah raskin yang seharusnya 180 kg per tahun dipotong 45-90 kg. Potongan ini dilakukannya setiap tahun.

Kades Gat pun membenarkan pemotongan tersebut. Tapi, ia membantah besaran potongan yang disebut warga. Menurutnya, potongan hanya sebesar 5 kg untuk menebus tunggakan pembelian tanah SMAN 8 Borong di Waling.

Ia mengklaim potongan tersebut wajar karena dibuat atas kesepakatan dengan penerima raskin.

Namun, klaim tersebut ditolak penerima raskin. FS, seorang penerima raskin mengaku potongan tersebut dibuat sepihak Kades Gat tanpa melalui persetujuan bersama masyarakat

Selain memotong jatah, Kades Gat juga disebut melakukan mark up harga tebus raskin. Raskin yang seharusnya Rp. 1600 per kg, tapi di tangan Kades Gat harganya Rp. 2000 per kg.

Tapi, tuduhan tersebut lagi-lagi dibantah Kades ini. Bahkan ia menyebut tuduhan tersebut tak punya dasar sama sekali.

“Itu tidak benar. Soal harga itu 1.600 bukan 2.000 itu yang ditanda tangan KK RTS dan saya ada buktinya,” katanya melalui pesan singkat pada Minggu (5/3/2017) lalu.

(Ferdiano Sutarto Parman/VoN).

Manggarai Manggarai Timur
Previous ArticleMobil Yayasan Rusak, Mantan Kepsek Mathilda Nagekeo Akan Dijemput Paksa
Next Article Agupena dan Mimpi Flotim Cerdas

Related Posts

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.