Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»DPRD Manggarai Barat Apresiasi Tim Jala Komodo Gagalkan Penyelundupan Burung
HUKUM DAN KEAMANAN

DPRD Manggarai Barat Apresiasi Tim Jala Komodo Gagalkan Penyelundupan Burung

By Redaksi21 Agustus 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Sewargading S.J Putera (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com –  DPRD Kabupaten Manggarai Manggarai Barat memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Khusus Jala Komodo Lanal Labuan Bajo yang telah menggagalkan penyelundupan burung dari Labuan Bajo ke Surabaya.

“Tentulah yang paling pertama saya menyampaikan apreseasi kepada Tim Jala Komodo yang telah berhasil menggagalkan penyeledupan burung yang direncanakan akan dikirim ke Surabaya tersebut,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Sewargading S.J Putera saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis, 21 Agustus 2025

Menurut dia, fakta ini menjelaskan bahwa potensi berupa keberadaan burung endemik dan jenis habitat burung lainnya di Manggarai Barat sudah menjadi target dari sindikat penjualan burung antar-pulau.

“Oleh karenanya saya berharap pada kerja kolaborasi dari semua pihak dan terutama masyarakat agar bisa memantau dan melaporkan segala macam aktivitas penangkapan burung di sekitarnya,” ujar Sewargading.

Politisi PKB itu berharap, kepada pihak atau instansi hukum terkait untuk tetap mengawasi dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku terhadap para pelaku penyeledupan tersebut.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Satuan Tugas Jala Komodo menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung lokal di Pelabuhan Pelindo Multipurpose Kelas III Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu, 16 Agustus 2025 lalu.

Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan laut dan kelestarian hayati.

Ia menjelaskan, saat itu tim khusus sedang melakukan operasi pemeriksaan rutin.

Petugas Timsus, kata Ardian, menemukan sejumlah burung kicau jenis Pleci (Zosterops) dan Anis (Zoothera) yang dikemas dalam puluhan kotak-kotak tanpa ventilasi memadai.

“Ratusan burung tersebut ditemukan di salah satu ruang muat KM. DLU VII yang direncanakan berlayar menuju Surabaya,” ujar Ardian dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Rabu, 20 Agustus 2025

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pengiriman satwa ini tidak dilengkapi dokumen resmi karantina dari Balai Karantina Pertanian maupun izin perpindahan satwa dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Sehingga hal itu diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Ardian.

Letkol Laut (P) Ardian menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini.

“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman perdagangan ilegal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan jalur laut agar tindakan serupa tidak terulang,” ujarnya.

Seluruh barang bukti berupa ratusan ekor burung Pleci dan Anis, kata dia, telah diamankan dan diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Labuan Bajo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait pelaku pengiriman, saat ini sedang dilakukan pendalaman dan koordinasi lintas instansi untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ardian mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengiriman satwa tanpa prosedur resmi dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kolaborasi antara aparat, instansi terkait, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia,” tutupnya.

Penulis: Sello Jome

DPRD Manggarai Barat Sewargading S. J Putera Timsus Jala Komodo
Previous ArticleImperialisme Linguistik Bahasa Inggris dan Implikasinya dalam Ranah Keluarga Masyarakat Indonesia
Next Article Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Ketua Panitia Pembangunan Gedung FKKH Undana yang Mangkrak

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.