Labuan Bajo, VoxNTT.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang mendatangi Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa, 9 September 2025.
Kedatangan DPC GMNI Kupang bermaksud menyampaikan laporan masyarakat terkait polemik kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD NTT sebagaimana yang tertuang dalam Pergub 22 Tahun 2025 sebagaimana diubah dari Pergub 72 Tahun 2024.
Aduan mereka diterima oleh Staf Pelayanan Hukum, Pengaduan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Bendahara GMNI Kupang, Donsius Mangi mengatakan, kehadiran mereka merupakan bentuk pengawasan publik atas pengelolaan keuangan negara.
“Kehadiran kami ke sini (Kejati NTT) melakukan pengaduan masyarakat, tentu sebagai organisasi kepemudaan kami memiliki tanggungjawab moril untuk melakukan pengawsan terhadap proses pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya.
Wakil Ketua, Yohanes Klau menambahkan, kenaikan tunjangan tersebut tidak wajar dan dugaan kuat ada penyelewengan dalam penentuan harga sewa. Mereka pun mendesak Kejaksaan Tinggi NTT mengawal kasus ini.
“Harga sewa apa yang bisa melambung tinggi sampai 100% dalam setahun. Dugaan kuat ada markup harga sewa yang secara sengaja dinaikan, ini sangat tidak patut dan tidak layak dilakukan oleh pejabat publik disaat kondisi keuangan daerah sedang defisit. Kejaksaan harus follow up ini karena ada dugaan kuat merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Sekretaris GMNI Kupang, Alvino Latu mengaku kehadiran mereka sebagai bukti bahwa rakyat harus ditempatkan sebagai pemilik kedaulatan.
“Upaya hukum ini sebagai wujud kita negara hukum. Dan kita tahu prinsip hukum tertinggi itu, Salus Populy Suprema Lex, hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome

