Ruteng, VoxNTT.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng St. Agustinus mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mencopot oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Aprilianus Sot (23), warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Penganiayaan tersebut disebut terjadi di dalam ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai, yang seharusnya menjadi tempat pelayanan publik.
“Insiden pengeroyokan yang menimpa Aprlianus Sot (23) yang terjadi di dalam ruangan unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai, sangat menelanjangi institusi Polri,” tegas Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika kepada VoxNTT.com, Kamis, 11 September 2025.
Kartika menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan regulasi yang mengatur tugas serta fungsi kepolisian.
Ia mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 Ayat 4, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Bab I Pasal 5.
“Insiden ini secara gamblang mencerminkan sikap polisi yang bertindak secara tidak manusiawi, bukannya melindungi masyarakat malah memudarkan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, peristiwa tersebut juga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEPP) Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Paragraf 3 Pasal 7 poin a tentang Etika Kemasyarakatan, yang mengamanatkan bahwa setiap pejabat Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.
Ia menambahkan, pengeroyokan secara berkelompok hingga menyebabkan luka lebam bukan hanya tindakan kekerasan, tetapi juga pelanggaran serius terhadap HAM dan nilai-nilai profesionalisme kepolisian.
“Tindakan pelaku ini juga bertentangan dengan Paragraf 4 Pasal 8 dan Pasal 5 dalam KEEPP No 7 Tahun 2022 karena polisi secara berkelompok tidak menunjukan sikap yang humanis malah anti humanis serta tidak menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri,” lanjutnya.
Lebih tegas lagi, Kartika menyebut pelaku sebagai kriminal berseragam.
“Oknum Polisi yang melakukan pengeroyokan terhadap Aprilianus Sot adalah penjahat berseragam,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, unit SPKT Polres Manggarai seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan pertama terhadap masyarakat, mulai dari penanganan laporan pengaduan, bantuan pertolongan, hingga pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesuai aturan hukum.
Namun, kata Kartika, kenyataannya unit ini justru menjadi saksi terjadinya pelanggaran hukum oleh aparat itu sendiri.
Ironisnya, menurut informasi yang diterima PMKRI Ruteng, salah satu pelaku dalam insiden tersebut adalah Kepala Unit SPKT Polres Manggarai.
“Beri sanksi tegas dengan copot jabatan pelaku,” desak Kartika.
Ia juga menyinggung insiden lain yang belum lama terjadi, yakni tindakan represif aparat kepolisian terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang menambah daftar panjang pelanggaran oleh oknum aparat.
“Namun, beberapa oknum polisi Manggarai yang diduga pelaku pengeroyokan dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Aprlianus Sot (23) secara tidak manusiawi hingga luka lebam,” katanya.
Tindakan tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Bab I Pasal 5 dan Bab II Pasal 4 dan 5. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa anggota Polri harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta wajib menjaga citra dan kehormatan institusi.
“Pelaku-pelaku dalam insiden ini pantas dicopot jabatannya karena terbukti melanggar konstitusi tertinggi yaitu UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara,” tegas Kartika.
“Ini sudah termasuk dalam pelanggaran berat karena dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi, pelaku melakukan pengeroyokan menggambarkan pelampiasan emosi pribadi,” tutupnya.
Kontributor: Isno Baco

