Kupang, VoxNTT.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dipastikan akan terus berjalan dan berproses di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, yang menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap proyek pembangunan gedung senilai Rp48.692.000.000, yang bersumber dari APBN Tahun 2024, tetap dilanjutkan.
Menurut Zet, keberadaan nota kesepahaman (MoU) tidak akan mempengaruhi jalannya penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT.
“MoU itu tidak dapat mempengaruhi proses penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT),” tegasnya, awal September lalu, mengutip Okenusra.com.
Zet menjelaskan, MoU tersebut merupakan kesepakatan antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, bukan dengan Kejati NTT.
Ia menambahkan, Kejati NTT hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak ikut menandatangani MoU tersebut.
“Itu MoU antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang. Kejati NTT tidak ikut dalam MoU tersebut, kami hanya memfasilitasi dan turut menyaksikan saja,” ungkap Zet.
Sebelumnya, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp100 juta dari tangan Ridwan Efendi, Direktur PT Parosai, melalui kuasa hukumnya. Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025, dan berkaitan langsung dengan kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah di Undana Kupang.
“Uang senilai Rp100 juta tersebut, disita dari seseorang bernama Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya. Ridwan Efendi merupakan Direktur PT Parosai. Penyitaan yang dilakukan itu berkaitan dengan kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Selasa, 19 Agustus 2025.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp151 juta dari Al Jares, Direktur PT TCA (PT Parosai – PT TCA KSO Pekerjaan Undana), dalam kasus yang sama. Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan penyidik dalam kasus ini mencapai Rp251 juta.
Penulis: Ronis Natom

