Kupang, VoxNTT.com – Dua bersaudara di Kupang, Cecilia Anggi Monalisa Man dan kakaknya, Yohanes Dillian Perry Man, menggugat pamannya sendiri, Imron, ke Pengadilan Negeri Kupang. Gugatan itu dilayangkan setelah mereka mengetahui sertifikat tanah dan rumah milik orangtua mereka yang telah meninggal dunia, berpindah nama menjadi milik sang paman.
Properti tersebut berupa rumah dan tanah seluas kurang lebih 400 meter persegi yang beralamat di Jalan Kedondong, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, sebelumnya atas nama almarhumah Erna Meliantje Adulanu.
Anggi menjelaskan, dirinya bersama sang kakak sebagai ahli waris merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas pengalihan nama sertifikat tersebut.
“Sertifikat sudah berganti nama itu kami tahu pada malam tanggal 6 Desember 2024, dua hari sebelum mama meninggal,” katanya saat ditemui, Rabu, 24 September 2025.
Ia menambahkan, saat itu kondisi ibunya tengah kritis sehingga keluarga besar berkumpul di rumah, termasuk pamannya, Imron.
“Pas mama sekarat, dia minta telepon Om Imron untuk datang. Malam itu Om Imron kasih tunjuk foto kopi sertifikat sudah beralih nama menjadi miliknya,” ujar Anggi.
Anggi mengungkapkan, pada tahun 2017 ia sempat membantu ibunya melunasi utang kredit di BPR Christian Jaya senilai Rp500 juta. Ia pun telah berupaya mencicil utang tersebut semampunya.
Menurutnya, ia pernah mendatangi Bank BRI di Bali saat mengetahui utang tersebut diambil alih (take over) oleh bank pemerintah tersebut. Ia bahkan menghadap ke kantor pusat BRI di Renon.
Anggi menyampaikan, “Saya sudah berupaya menghadap ke kantor utama di Renon untuk kalau bisa dialihkan ke Perumahan KPR karena saya bisanya cicil sesuai pendapatan saya, sebab rumah di Kupang sudah ditempel plank tanda lelang oleh pihak BRI.”
Namun, usahanya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak bank menolak permintaannya.
Saat pertemuan keluarga di Kupang bersama sang paman, Anggi mengaku sempat meminta semua dokumen terkait pinjaman ibunya di bank.
“Saya dan Kaka saya minta data supaya kalau bisa biar kami yang lanjut mencicil pembayaran utang milik mama. Tapi sejak bulan 12 tahun 2024 sampai sekarang Om Imron tidak pernah muncul di rumah, makanya kami ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kupang,” ungkapnya.
Gugatan yang diajukan tidak hanya ditujukan kepada sang paman, tetapi juga kepada BPR Christa Jaya dan Bank BRI.
“Gugatan itu agar kami tahu seberapa besar utang mama kami dan datanya bisa dibuka ke kami. Mama sudah meninggal, seharusnya semua utangnya sudah dihapus, tapi kok rumah peninggalan orangtua kami disita dan dilelangkan oleh Bank BRI,” tukas Anggi.
Hal senada disampaikan sang kakak, Yohanes Dillian Perry Man. Ia menilai, pengalihan nama sertifikat dua properti warisan orangtuanya menimbulkan banyak pertanyaan.
“Ini rumah hasil keringat papa dan mama saya. Kalau memang mereka ada utang, bisa dibuka ke kami sebagai ahli waris berapa utangnya dan bagaimana kami bisa membayar. Masalahnya, setiap kami ke Bank BRI selalu disuruh untuk komunikasi dengan Om Imron,” ujar Perry.
Kuasa hukum Anggi dan Perry, Fransisco Bessi, membenarkan pihaknya telah melayangkan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kupang.
“Pertama, mewakili klien saya menyampaikan bahwa persoalan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Kupang terkait harta warisan orangtua tanpa sepengetahuan pihak ahli waris, aset-aset itu telah dialihkan,” kata Fransisco, Rabu malam.
Ia menilai pengalihan aset tersebut tidak sesuai prosedur, sehingga perlu dibuktikan di pengadilan.
“Kami sudah siapkan bukti-bukti. Klien saya semasa hidupnya saat ibunya sakit, aset-aset dialihkan tanpa sepengetahuan mereka sebagai ahli waris. Kami akan perjuangkan kebenaran itu,” tegasnya.
Penulis: Ronis Natom

