Kupang, VoxNTT.com – Sidang perkara perdata terkait gugatan pengalihan dua sertipikat tanah yang diajukan oleh kakak beradik Yohanes Dillan Perry Man dan Cecilia Anggi Monalisa Man terhadap paman kandung dan sejumlah pihak lainnya, digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa, 14 Oktober 2025 siang.
Perkara ini terkait objek tanah yang berlokasi di Jalan Kedondong, RT/RW: 005/002, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT.
Kuasa hukum para penggugat, Frangky Roberto Wiliem Djara, menjelaskan kepada VoxNtt.com bahwa sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Florence Katerina, dengan dua hakim anggota, yakni Consilia Ina Lestari Palang Ama dan Siseria Semida Naomi Nenoh Ayfeto.
“Sidang perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang teregister dengan Nomor Perkara: 235/Pdt.G/2025/PN Kpg di Pengadilan Negeri Kupang kelas 1A, hari ini telah masuk ke agenda pembacaan gugatan dari kami sebagai Penggugat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober 2025 mendatang, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak para tergugat.
“Nanti setelah agenda jawab-menjawab selesai, selanjutnya kami sudah siap untuk membuktikan gugatan kami,” katanya.
Frangky berharap agar majelis hakim mengabulkan seluruh petitum gugatan sebagaimana telah disampaikan dalam dokumen resmi.
“Karena kami siap untuk membuktikan pada agenda pembuktian nanti,” ujarnya.
Secara terpisah, salah satu penggugat, Cecilia Anggi Monalisa Man menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menjelaskan, sejak Desember 2024, atau lebih dari sembilan bulan, mereka telah berupaya meminta penjelasan dari pihak tergugat, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
“Selama lebih dari sembilan bulan (dari Desember 2024) pihaknya telah berupaya meminta penjelasan dan jawaban dari pihak yang kami gugat, namun hingga kini belum ada kejelasan yang memadai,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kerja tim hukum penggugat yang telah membawa perkara ini ke tahap pembacaan gugatan di pengadilan.
Karena itu, ia berharap proses hukum ini bisa menjadi jalan untuk mengungkap seluruh fakta dan menyelesaikan masalah secara adil.
“Kami percaya bahwa hukum di negara ini dapat menjadi jalan bagi masyarakat seperti kami untuk memperoleh kejelasan dan keadilan yang sepatutnya,” imbuhnya.
Penulis: Ronis Natom

