Kupang, VoxNTT.com – Perselisihan soal kepemilikan lahan terjadi di kawasan Pergudangan Tenau Indah, Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Pemilik lahan, Tammya Solaiman, mengaku lahannya dirusak dan diserobot oleh pihak lain.
Ia menuding seorang warga bernama Yano Laemonta telah mengambil sebagian tanah miliknya tanpa izin.
“Dia ngambil tanah saya. Dia ngambil 6 meter. Katanya tanahnya dia, sebelum saya beli sudah ada paving blok. Tidak ada izin, saya sudah lapor di Polda,” kata Tammy sambil menunjuk ruas paving blok yang dirusak untuk dibangun pagar permanen, Selasa, 4 November 2025 siang.
Tammy mengatakan, laporan ke Polda NTT dilakukan setelah anak buahnya menyampaikan adanya aktivitas pembongkaran dan pembangunan pagar di lokasi tersebut.
“Tidak pakai izin tahu-tahu dibangun,” ujarnya.
Tammy mengaku membeli tanah itu sejak tahun 2012 dan telah memiliki sertifikat resmi.
“Saya beli tanah ini tahun 2012. Saya beli sudah ada pagarnya. Diambil sama orang itu 6 meter kali 60 meter. Harapan saya dia kembalikan tanah ini lalu ganti rugi paving yang sudah ada. Ini termasuk penyerobotan lahan,” tegasnya.
Staf Pergudangan Tenau Indah, Enjelina Nome mengungkapkan, sebelum pengrusakan paving blok dan pembangunan pagar permanen, pihaknya sempat menerima surat pemberitahuan.
“Mereka masuk antar surat bulan Mei, pengerjaan bulan 28 September pembongkaran dan pembangunan pagar. Saya laporkan ke atasan lalu atasan dilaporkan ke Polda,” kata Enjel.
Ia menambahkan, surat tersebut diajukan atas nama Yano Laemonta.
“Yang kasi masukan surat atas nama Yano Laemonta, katanya ada sertifikat tahun 2022. Punya kita tahun 2012,” tukasnya.
Sementara itu, Yano Laemonta yang ditemui terpisah di Kupang, membantah tudingan penyerobotan.
Ia mengklaim, tindakan pembongkaran dan pembangunan pagar tersebut dilakukan berdasarkan hasil ukur resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
“Itu kelebihan memang selebar 6 meter dan berbentuk segitiga di ujungnya 0 meter,” kata Yano, Rabu, 5 November 2025.
Menurutnya, pembangunan pagar merujuk pada surat BPN Nomor Q39-BA-24.13/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, yang menyebut adanya kelebihan lahan miliknya yang masuk ke dalam sertifikat tanah Pergudangan Tenau Indah.
“Di surat itu sudah ada keterangan pada salah satu poin yang memberikan beberapa pihak terkait waktu selama 14 hari untuk menggugat atau menyampaikan protes. Karena tidak ada protes itu maka saya bikinkan kuasa untuk membangun pagar itu,” jelasnya.
VoxNtt.com memperoleh salinan Surat Hasil Pengukuran Ulang dari BPN Kota Kupang. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengukuran dilaksanakan pada 19 Agustus 2025 berdasarkan surat pemberitahuan Nomor 2037/UND-53.71.IP.02.05/VIII/2025.
Berikut beberapa poin penting hasil pengukuran tersebut, pertama, pengukuran dihadiri oleh Yano Laemonta selaku pemegang hak, Plt Lurah, staf Kelurahan Alak, Ketua RT 018, dan pihak terkait lainnya.
Kedua, kondisi tanah di lapangan masih berupa tanah kosong.
Ketiga, pengembalian batas tanah sertifikat hak milik Nomor 24.13.04.10.1.05624 menggunakan acuan data ukuran dari Gambar Ukur 461 Tahun 2023.
Keempat, pengembalian batas dilakukan berdasarkan Gambar Ukur Nomor 9 Tahun 2014.
Kelima, Enjelina Nome selaku perwakilan Tammy Soelaiman menyatakan keberatan terhadap titik batas C yang ditetapkan petugas.
Keenam, ia menyebut bagian tanah yang dimaksud merupakan lahan milik Tammy Soelaiman yang diserahkan untuk jalan, bukan jalan umum.
Ketujuh, keberatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh Lurah Alak.
Kedelapan, pihak yang berkeberatan diberi waktu 14 hari untuk mengajukan permohonan pengembalian batas. Bila tidak ada permohonan dalam tenggat waktu tersebut, pembangunan oleh pihak Yano tetap dapat dilanjutkan.
Penulis: Ronis Natom

