Ruteng, VoxNTT.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, yang melibatkan seorang warga berinisial WW.
“Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/2024/SPKT.Sat Reskrim/Res Manggarai Polda NTT, tanggal 1 November 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyidikan nomor: Sp.Sidik/31/XI/Res 2.1./2024/Reskrim,” ungkap Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donny Sare, Selasa, 11 November 2025.
Kasat Donny menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sejak Rabu, 30 Oktober 2024, ketika WW memesan 35 jeriken BBM jenis solar — sekitar 1.050 liter — kepada HN. Karena jumlah jeriken milik HN tidak mencukupi, ia membeli tambahan enam jeriken dari NU dan dua jeriken dari SABR.
Donny mengatakan, ketiga pelaku memperoleh BBM bersubsidi dari SPBU 54.865.03 Carep dengan cara membeli menggunakan kendaraan pribadi, kemudian menyedot BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken plastik berkapasitas 35 liter. Setelah terkumpul, BBM tersebut dijual kembali kepada WW dengan harga Rp 290.000 per jeriken.
Selanjutnya, WW memerintahkan AEH dan AA untuk memuat 35 jeriken berisi solar bersubsidi ke dalam kendaraan Mitsubishi Dump Truck warna kuning nomor polisi EB-8121-ED miliknya, dengan total pembayaran sebesar Rp 10.150.000.
“Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 20.00 Wita, di halaman rumah HN yang beralamat di Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan roda enam Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi EB-8121-ED, satu lembar STNK atas nama IW, tiga buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi, tiga puluh lima jeriken plastik kapasitas 35 liter berisi solar subsidi (±1.050 liter), empat puluh sembilan jeriken plastik kapasitas 35 liter berisi solar subsidi (±1.470 liter), satu buah selang plastik, dan uang tunai sebesar Rp 10.150.000.
Donny menyampaikan bahwa sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk para operator SPBU 54.865.03 Carep dan personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” jelas Kasat Donny.
“Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” tambahnya.
Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Manggarai dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan WW saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Polres Manggarai terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi ini dengan harapan tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Manggarai,” pungkasnya.
Kontributor: Isno Baco

