Ruteng, VoxNTT.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres Manggarai, Kompol Mey Charles Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasihumas AKP Putu Saba Nugraha, Kasikum IPTU Jhonatan Talembang, Kasiwas IPTU Harun R. Syarif, Kasi Propam, serta para Kanit Satreskrim Polres Manggarai.
“Dasar dari gelar perkara ini adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/XI/2024/Spkt.Sat. Reskrim/Res Manggarai/Polda NTT tanggal 01 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, Kamis, 13 November 2025.
Ia menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) berada di rumah seseorang berinisial HN di Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam proses penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat merek Mitsubishi Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi EB 8121 ED, satu lembar STNK atas nama Ignasius Wijaya, tiga buah kunci kontak bertuliskan Mitsubishi, serta uang tunai sebesar Rp10.150.000.
Selain itu, polisi juga menyita 35 jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar subsidi sebanyak ±1.050 liter, dan 49 jeriken plastik berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi sebanyak ±1.470 liter, serta satu buah selang plastik.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka,” jelas AKP Donatus Sare.
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara resmi, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara di lingkungan Polri.
Terhadap keempat tersangka tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
Ia menjelaskan, pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, atau penyediaan serta pendistribusiannya yang diberikan penugasan pemerintah, dapat dikenai hukuman berat.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” ujarnya.
AKP Donatus menegaskan, setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke pihak kejaksaan apabila seluruh unsur formil dan materiil telah terpenuhi.
Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi perhatian serius Polres Manggarai karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu kestabilan ekonomi daerah.
“Polres Manggarai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil,” tutupnya.
Kontributor: Isno Baco

