Ruteng, VoxNTT.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai dari Fraksi NasDem, Adrianus Nanggur, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menindak tegas kontraktor proyek lapisan penetrasi (lapen) pada pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan periodik Jalan Simpang Paka–Langgo di Kecamatan Satarmese.
Proyek tersebut sebelumnya mendapat penolakan dari warga Desa Golo Muntas karena dianggap berkualitas buruk. Lapen pada ruas jalan itu telah rusak, padahal baru selesai dikerjakan lima hari lalu.
“Saya kira berkaitan pekerjaan tidak berkualitas, dinas terkait dalam hal ini PUPR harus tindak tegas kepada kontraktor yang nakal,” tegas Adrianus kepada VoxNtt.com, Minggu, 16 November 2025 malam.
Politisi Partai NasDem itu juga meminta Dinas PUPR tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga mempertimbangkan sanksi berat bagi kontraktor pelaksana.
“Jangan hanya tegur-tegur saja, bila perlu perusahaannya di-blacklist. Sekalipun alasan kontraktor siap perbaiki tapi tidak semutu kerja awal, ini butuh pengawasan ketat dari dinas terkait. Betul bahwa masa pemeliharaan itu satu tahun, tapi namanya perbaikan pasti kualitasnya tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan periodik Jalan Simpang Paka–Langgo di Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga dikerjakan asal jadi. Lapen pada jalan tersebut mulai rusak meski baru selesai dikerjakan lima hari.
Warga Desa Golo Muntas, Alosius Jenudin, mengeluhkan kondisi itu. Ia menilai kualitas pekerjaan tidak sesuai standar karena mudah rusak dan bahkan bisa dicungkil dengan jari tangan.
“Pekerjaan ini tidak memuaskan bagi saya karena kualitas tidak bagus. Pekerjaan ni tidak sesuai dengan spesifikasi,” kata Alosius kepada VoxNtt.com, Minggu, 16 November 2025.
Ia meminta kontraktor pelaksana memperbaiki kembali pekerjaan tersebut. Proyek bernama paket Rehabilitasi/Pemeliharaan Periodik Jalan Simpang Paka-Lando itu dikerjakan CV Wae Nunang dengan nilai kontrak Rp1.490.006.200.
“Berharap pihak Dinas PUPR Manggarai, untuk segera turun lokasi agar mengecek kondisi lapen tersebut,” desaknya.
Alosius juga mengaku mendapat intimidasi dari pengawas lapangan akibat protesnya terkait kerusakan pekerjaan.
“Bapak Alosius kau itu melanggar pasal menghalangi pekerjaan, meski demikian pengawas lapangan itu tidak menjelaskan pasal nomor berapa yang dimaksud,” kata Alosius menirukan pengawas tersebut.
Kontributor: Isno Baco

