Mbay, VoxNTT.com – Keluarga korban dugaan kekerasan seksual di Kabupaten Nagekeo mendesak pihak Kepolisian Resor Nagekeo segera menangkap seorang pria yang dilaporkan telah memperkosa seorang ibu muda berusia 22 tahun.
Laporan tersebut telah diterima Polres Nagekeo sejak Sabtu, 22 November 2025. Sejumlah barang bukti ikut diserahkan, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya jejak persetubuhan serta tanda-tanda kekerasan.
Keluarga korban menyayangkan lambannya tindakan aparat kepolisian dalam menahan dan mengamankan terlapor.
Dalam wawancara bersama VoxNtt.com pada Minggu, 21 November 2025, korban mengaku dirinya telah dipaksa berhubungan badan oleh seorang duda yang juga merupakan tetangganya sendiri. Oleh korban, selama ini ia telah menganggap terduga elaku seperti paman sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 21 November 2025, setelah keduanya pulang menghadiri hajatan pernikahan di Kelurahan Dhawe, Kecamatan Aesesa. Korban ikut dalam acara tersebut atas ajakan terduga pelaku dan seizin suaminya.
Sebelum berangkat menuju tempat hajatan, korban mengaku sempat melihat terduga pelaku membeli minuman keras di kios keluarga mereka dan menyimpannya di dalam jok sepeda motor.
Sekitar pukul 02.00 Wita yang sudah memasuki Jumat dini hari, saat perjalanan pulang, korban mulai mencium aroma alkohol dari tubuh terduga pelaku. Ketika memasuki area tambang PT Mbay Indah, terduga pelaku membelokkan motor ke jalan sempit dan dipenuhi semak-semak dengan alasan sebagai jalan pintas.
Tidak lama kemudian terduga pelaku mematikan sepeda motor dan mulai meraba-raba tubuh korban. Korban mengaku sudah berusaha untuk menolak, termasuk dengan alasan sedang hamil dan menderita kanker payudara. Namun terduga pelaku tidak menghiraukan alasan itu.
“Ah kau terlalu banyak alasan,” ujar Korban menirukan ucapan terduga pelaku.
Setelahnya, terduga pelaku justru berubah kasar dengan mulai memukul serta mencekik hingga korban tak berdaya.
Meski begitu, setelah kejadian itu, terduga pelaku sempat memberikan sejumlah uang kepada korban.
“Uang itu nanti kami serahkan sebagai barang bukti untuk polisi,” ujar suami korban.
Usai melancarkan aksi tak senonoh itu, keduanya sepakat untuk menyusun alibi. Terduga pelaku mengajak korban untuk membuat skenario kecelakaan lalu lintas sebagai alasan pulang terlambat.
Dalam perjalanan pulang, korban yang ketakutan karena pulang dini hari meminjam HP terduga pelaku untuk menghubungi suaminya dan meminta agar ia dijemput karena terduga pelaku dalam keadaan mabuk.
Suami korban yang menjemput langsung curiga karena tidak ada luka kecelakaan, sehingga terus menanyakan kebenaran hingga korban mengaku pada Sabtu, 22 November 2025. Laporan pun dibuat secara resmi dengan nomor:
LP/B110/XI/2025/PAMAPTA/POLRES NAGEKEO/POLDA NTT.
Kini korban harus menghadapi tekanan ganda yakni menjadi penyintas kekerasan seksual sekaligus dihantui potensi penularan HIV karena terduga pelaku merupakan Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA).
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, Maria Theresia Toyo menjelaskan, ODHA yang rutin mengonsumsi obat antiretroviral (ARV) dan memiliki viral load tersupresi memiliki risiko sangat rendah untuk menularkan HIV.
Meski begitu, korban tetap menjalani prosedur medis untuk memastikan keselamatan dan kesehatannya.
Hingga berita ini diterbitkan, VoxNtt.com belum memperoleh konfirmasi dari Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Nagekeo, dr. Martha Lamanepa, terkait penanganan terhadap korban dalam kasus yang melibatkan pelaku ODHA.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

