Ruteng, VoxNTT.com – Lembaga Perguruan Tinggi Universitas Katolik (Unika) St. Paulus Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengambil sikap tegas menanggapi kasus kekerasan seksual yang melibatkan terduga pelaku Dosen berinisial ILS dan korban Christina-bukan nama sebenarnya.
Sikap tegas ini berupa sanksi pemberhentian tugas kepada yang bersangkutan mulai 1 Desember Tahun 2025.
Seperti yang dirilis dalam pemberitaan Floresa.co, bahwa kronologi kasus ini awalnya saat Christina mendapat pesan-pesan menggoda dan melecehkan pada aplikasi percakapan di ponselnya.
Pengirimnya bukan orang biasa, tapi sosok yang sangat ia segani. Selain sebagai dosen, ILS, pengirim pesan itu, juga imam Katolik yang sudah lansia dan kerap ia dengarkan khotbahnya di gereja.
Christina bukan nama sebenarnya. Ia mahasiswi di Universitas Katolik Indonesia (Unika) St. Paulus Ruteng di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Berstatus milik Keuskupan Ruteng, banyak di antara dosen kampus dengan lebih dari tujuh ribu mahasiswa itu adalah para imam Katolik.
Pada beberapa dokumentasi gambar tangkapan layar berisi pesan-pesan di ponsel Christina, ada beragam sapaan dari ILS: “my sweet honey,” “my darling,” “kekasihku forever” dan “sayang.”
Christina yang kala pertama kali mendapat pesan-pesan itu masih berada pada semester awal tak sekalipun meresponsnya. Ia selalu mengalihkan topik pembicaraan, dengan membahas hal-hal terkait kuliahnya.
Ia terheran-heran, tak pernah menyangka akan mendapat chat demikian. Sebagai tokoh agama, ILS adalah orang terpandang, bahkan dianggap suci, sebuah persepsi yang tertanam sejak kecil dalam dirinya. Hal itu diwariskan oleh keluarganya yang menganut Agama Katolik, sebagaimana umumnya keluarga di Flores.
ILS juga punya hubungan kekerabatan dengannya dan ikut membantu biaya kuliahnya. Ia memanggilnya opa. Hubungan keluarga itu yang membuatnya diajak untuk kuliah di kampus itu.
Ia mengenang kala ILS berbicara dengan orangtuanya selepas SMA, memberi alasan: sebagai cucu, ia kuliah di Unika St. Paulus saja biar dekat dengannya.
Mendapat sokongan ILS untuk kuliah membuat ia kala itu merahasiakan pesan-pesan itu, termasuk dari orang-orang terdekatnya, kendati harus berjuang melawan gejolak perasaan karena menganggapnya tak wajar.
“Aneh, kok bisa dia panggil kekasihku, dia panggil sayang,” begitu kata hatinya, namun masih takut untuk melawan atau menegur ILS.
Rupanya, pilihan merahasiakan pesan-pesan itu membuat imam tersebut makin berani, “mungkin karena dia merasa tidak ada perlawanan,” katanya.
Tak lagi sebatas mendapat pesan menggoda dan melecehkan, awal tahun ini, Christina akhirnya mengalami kekerasan seksual secara fisik.
“Dia awalnya pegang tangan. Setelah itu, dia sudah berani peluk-peluk, cium,” katanya, mengingat kembali salah satu peristiwa yang terjadi pada Februari tahun ini.
Ia berusaha berontak. “Saya bilang, tidak boleh cium saya. Kalau mau cium, minimal izin dulu,” katanya. Kalaupun harus menciumnya, bentuk ungkapan sayang kepada cucu, ia tegas, tetap “tidak boleh di bibir.”
Ia mendapati respons ILS yang membuatnya bingung: “Dia ketawa. Dia malah bilang begini, ‘ini sangat manusiawi, sayang.’”
Bayangan tentang status imam itu dan kerentannya dalam relasi kuasa yang kuat membuat Christina masih tetap memilih mendiamkannya.
Ia sudah tak lagi bisa menahan diri saat menganggap aksi ILS sudah keterlaluan.
Pada suatu hari, selepas diajak berbelanja untuk kebutuhannnya, ia sedang mencari buku-buku di rak pada ruangan ILS untuk mengerjakan tugas kuliah.
Ruangan itu berada pada bangunan rumah para dosen imam yang bersebelahan dengan kompleks kampus dan berdampingan dengan tempat tinggal Uskup Ruteng yang dikenal dengan Istana Keuskupan.
“Dia tiba-tiba muncul dari belakang, peluk saya,” katanya. Saat itulah, ILS melakukan kekerasan seksual fisik lagi, dengan meraba bagian tubuh sensitifnya.
Christina spontan berontak, lalu mendorongnya. Namun, ia lagi-lagi mendapat respons serupa seperti sebelumnya: “Dia malah ketawa, terus bilang, ini sangat manusiawi kah sayang.”
Respons itu membuatnya marah. Ia keluar ruangan. “Saya lari, saya ketakutan.” Hari itu, dalam keadaan menangis, ia langsung mandi karena “saya rasa jijik sama diri sendiri.”
Namun, imam itu rupanya masih tak peduli pada perlawanannya. Usai kejadian itu, ia kembali mendapat chat. Ia ditanya soal ukuran branya.
Christina berontak dan melawan. “Itu privasi saya, opa tidak berhak untuk tanya-tanya.”
Respons yang ia dapat lagi-lagi tak ia sangka: “karena saya ingin terus merawat….,” menyebut eksplisit nama bagian tubuh sensitifnya.
Menanggapi pemberitaan tersebut, dalam kesempatan Konfrensi Pers yang digelar, Kamis 27 November 2025, Rektor Unika St. Paulus Ruteng, Romo Manfred Habur menjelaskan, pihak Kampus telah menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme dan kode etik atas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Dalam upaya tindak lanjut itu, kata Romo Manfred Habur, Ketua Yayasan pada Kamis, 6 November 2025 memberi keputusan sementara berupa sanksi pembatasan tugas kepada yang bersangkutan.
Menurutnya, sikap awal ini merupakan upaya preventif untuk menghilangkan potensi relasi kuasa yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi mahasiswa/i.
Baru pada Rabu 12 November 2025 pihak Kampus dan Yayasan resmi mengumumkan sikap untuk memberhentikan yang bersangkutan.
“Awalnya masih upaya preventif, kita lakukan pembatasan tugas untuk yang bersangkutan sembari menunggu keputusan definitif, baru pada Rabu 12 November 2025 lalu kami resmi memberhentikannya dari Unika Ruteng,” kata Romo Manfred Habur.
Romo Manfred berkata, keputusan ini telah ditetapkan melalui mekanisme internal lembaga sesuai kewenangan institusi pendidikan dan kepada yang bersangkutan pihak Kampus melalui Psikolog menyampaikan bahwa pimpinan telah menindaklanjuti laporam tersebut dan memberi sanksi kepada Dosen ILS.
Kronologi Penanganan
Lebih lanjut, Romo Manfred juga membeberkan krononologi penanganan yang dilakukan internal pihak Kampus, baik terhadap terduga pelaku maupun korban.
Dijelaskannya, mahasiswi dalam pemberitaan yang disebut dengan nama Christina (bukan nama asli) awalnya menghubungi layanan psikolog Kampus untuk berkonsultasi mengenai peristiwa yang dialaminya.
Merespons itu, kata Romo Manfred, Kampus pun sudah menindaklanjuti laporan sesuai kode etik. Namun, setiap penanganan laporan melalui layanan konseling bersifat rahasia dan tidak dapat diintervensi oleh pimpinan.
Setelah itu, lanjut dia, Psikolog juga memberi pendampingan pemulihan terhadap korban serta melakukan kajian bukti hukum yang kuat.
Tak hanya itu, Psikolog juga secara resmi memberikan laporan rahasia kepada penguus yayasan disertai dokumen pendukung sesuai ketentuan internal dan prinsip perlindungan korban.
Sikap Kampus
Terkait sikap Kampus, Romo Manfred berkata, Unika St. Paulus Ruteng menegaskan komitmen terhadap perlindungan mahasiswa/i serta mencegah segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual sesuai peraturan perundangan-undangan dan ketentuan internal kampus, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No: 35 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
Kampus juga akan menjaga identitas kerahasiaan korban serta memastikan bahwa setiap mahasiswa memperoleh ruang aman, layanan pendampingan serta dukungan pemulihan yang memadai.
“Seluruh langkah pelayanan internal telah dijalankan dalam batas kewenanga kampus,” ujar Romo Manfred.
Karena itu, ia pun mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi korban, menghindari spekulasi dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
Pada satu sisi, Romo Manfred juga menyampaikan apresiasi atas keberanian korban yang telah mengungkapkan kasus ini dan mencari bantuan.
Atas dasar itu, Institusi pun menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran etika moral dan hukum tidak akan ditoleransi.
“Kampus berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, edukasi serta pelatihan bagi seluruh civitas akademika, sehingga lingkungan kampus tetap aman, bermartabat dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun,” tutup Romo Manfred.
Penulis: Berto Davids

