Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Polsek Amarasi Timur Gelar Sosialisasi Anti-Trafficking dan Transmigrasi di Kabupaten Kupang
Human Trafficking NTT

Polsek Amarasi Timur Gelar Sosialisasi Anti-Trafficking dan Transmigrasi di Kabupaten Kupang

By Redaksi27 November 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polsek Amarasi Timur Gelar sosialisasi anti-TPPO di aula Kantor Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang (Foto: Dok. Polsek Amarasi Timur)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, VoxNTT.com – Polsek Amarasi Timur menggelar sosialisasi mengenai anti-trafficking dan transmigrasi di Kabupaten Kupang bertempat di aula Kantor Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang pada Kamis, 27 November 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Amarasi Timur Ipda Fransiskus Xaverius Lanto dan Camat Amarasi Timur Nikolas Funan.

Turut hadir pula Kepala BP3MI NTT Suratmi Hamidah serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kupang, Yesai Lanus.

Dalam arahannya, Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamidah menjelaskan, persyaratan bagi calon TK AKAN (Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Negara).
Ia menyampaikan bahwa syarat tersebut meliputi usia minimal 18 tahun untuk sektor formal dan 21 tahun untuk sektor informal, memiliki E-KTP, Kartu Pencari Kerja, serta surat izin dari orang tua, suami atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.

Selain itu, diperlukan pula surat keterangan status dari desa, surat keterangan sehat dari laboratorium yang ditunjuk pemerintah, sertifikat kompetensi, dan BPJS Tenaga Kerja.

Lebih lanjut, Suratmi menerangkan persyaratan bagi TK AKAD (Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah) yang pada dasarnya serupa, namun ditambah dengan kewajiban memiliki buku rekening bank.

“Serta Berita acara sosialisasi dan dokumentasi dari LPPRT (lembaga penempatan pekerja Rumah Tangga) yang melakukan sosialisasi di desa/kelurahan,” ujarnya.

Suratmi juga merinci dokumen perjalanan yang wajib dipenuhi oleh TK AKAN maupun TK AKAD, yaitu paspor (untuk TK AKAN), visa kerja (untuk TK AKAN), serta tiket perjalanan (untuk TK AKAN dan TK AKAD).

Sementara itu, Kapolsek Amarasi Timur Ipda Fransiskus Lanto menegaskan, dasar hukum terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni UU No. 21 Tahun 2007, UU RI No. 39 Tahun 2004, serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, ia mengajak semua pihak untuk meningkatkan kolaborasi dalam penanganan kasus human trafficking.

“Apabila akan dilaksanakan lagi sosialisasi terkait trafficking/ TPPO agar mengundang juga kepala sekolah SMA/SMK sehingga mereka dapat mengedukasikan kepada siswa-siswi yang akan tamat sekolah apabila akan bekerja di luar negeri dan luar daerah harus melalui CV pengiriman yang sah diakui oleh pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya, peningkatan kerja sama lintas instansi sangat penting untuk menekan angka perdagangan orang.

Ia menekankan pentingnya upaya kolektif agar masyarakat NTT tidak lagi menjadi korban human trafficking.

Selain itu, ia mendorong desa-desa untuk mengembangkan UMKM agar masyarakat memperoleh peluang kerja tanpa harus merantau ke daerah lain.

Ia menambahkan, perlu juga membuka pelatihan-pelatihan yang meningkatkan skill perorangan bagi warga masyarakat yang sudah selesai sekolah atau sudah menempuh kuliah.

Penulis: Ronis Natom

Human Trafficking Kabupaten Kupang Polsek Amarasi Timur
Previous ArticleDosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Unika Ruteng Resmi Diberhentikan
Next Article INF Gelar Wisuda Perdana, Akhiri Kekosongan Lima Tahun Wisuda Sarjana di Nagekeo

Related Posts

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

FP NTT Sebut Kunjungan ke Sumba Sosialisasi PMI, Kapolres Sumba Barat Membantah

2 Maret 2026

PADMA Desak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Polda NTT dalam Jaringan TPPO

28 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.