Ruteng, VoxNTT.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santo Agustinus menyoroti penanganan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang melibatkan seorang pengusaha berinisial WJ.
Dalam aksi damai yang digelar di depan Polres Manggarai pada Jumat, 28 November 2025, PMKRI menuding adanya praktik suap dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kami mendapatkan informasi adanya dugaan suap sebesar Rp80 juta dari WJ kepada oknum di Polres Manggarai,” kata Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Margareta Kartika.
Margareta menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum kasus tersebut.
Ia menyoroti lambannya penetapan tersangka terhadap WJ, yang ditangkap pada 31 Oktober 2024 dengan dugaan menimbun 3 ton BBM, namun baru ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
“Bagaimana mungkin kasus sebesar itu dibiarkan setahun tanpa kejelasan apakah Polres Manggarai menutup mata apakah ada angin yang masuk dari WJ sehingga proses hukumnya berjalan sangat lambat,” tanya Margareta.
Ia juga menegaskan, informasi tentang dugaan suap tersebut beredar kuat di masyarakat.
“Kami tidak menuduh, tetapi informasi ini beredar kuat. Jika tidak benar, Polres wajib membantahnya secara terbuka. Jika benar, maka inilah akar dari kerusakan distribusi BBM di Manggarai,” tegasnya.
Sementara itu, Wakapolres Manggarai Kompol Mey Charles Sitepu membantah adanya suap kepada oknum polisi dalam penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan, informasi yang beredar tidak benar.
Terkait perkembangan hukum kasus itu, ia menjelaskan, proses penyelidikan masih berjalan.
“Terkait kasus WJ dan sopir truk, saya perlu mempertegaskan kembali bahwa keduanya itu merupakan laporan polisi yang berbeda dan masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Kompol Sitepu juga memastikan bahwa barang bukti yang disita sejak tahun lalu tetap berada dalam penguasaan penyidik.
“Barang bukti berupa uang Rp10 juta dan BBM sudah diamankan sejak 2024 dan masih berada dalam penguasaan penyidik,” tegasnya.
Kontributor: Isno Baco

