Ruteng, VoxNTT.com – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Manggarai melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan tersangka WW alias WJ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. Pelimpahan ini menandai komitmen kepolisian dalam penegakan hukum terkait tindak pidana di bidang BBM.
“Unit Tipiter resmi melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka WW alias WJ dalam kasus penyalahgunaan BBM,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, kepada VoxNtt.com, Jumat, 5 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemberkasan. Prosesnya, kata dia, berjalan tertib dan mengikuti standar prosedur penyidikan sebelum dilimpahkan kepada jaksa.
Kasat Donatus menambahkan, berkas perkara WW alias WJ bersama tiga tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap hasil penyidikan dan memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan. Berkas tersebut kini diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dalam waktu 14 hari tidak ada petunjuk tambahan, maka berkas dinyatakan lengkap, dan polisi akan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada JPU.
Tegaskan Tidak Ada Praktik Suap
Menanggapi rumor adanya dugaan suap dari tersangka WW alias WJ kepada penyidik, Donatus membantah tegas. Ia memastikan proses penyidikan berjalan profesional.
“Saya pastikan tidak ada praktik suap seperti yang dituduhkan. Setiap perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan pasti akan ditindaklanjuti. Tidak ada toleransi untuk tindakan di luar prosedur,” tegasnya.
Donatus juga menanggapi kesan lambannya penanganan perkara ini. Ia menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan memiliki tahapan yang membutuhkan ketelitian untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana.
“Dalam proses penanganan kasus, ada mekanisme penyelidikan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan. Hal ini memerlukan waktu sehingga terkesan lamban. Namun yang pasti, berkas perkara tahap pertama sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng. Kita tinggal menunggu apakah ada petunjuk atau tidak. Jika ada, akan kami lengkapi. Jika dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan penyerahan tahap dua, yaitu berkas, tersangka, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Ia menegaskan komitmen Polres Manggarai untuk menangani seluruh perkara BBM secara profesional dan transparan.
“Dengan pelimpahan berkas perkara ini, proses hukum pun memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme peradilan pidana,” tutupnya.
Di tempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, membenarkan telah menerima berkas tersebut.
“Iya benar kami sudah menerima berkasnya. Dan saat ini sedang proses penelitian oleh Jaksa Peneliti,” kata Putu.
Kontributor: Isno Baco

