Kupang, VoxNTT.com – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan sejumlah lembaga daerah dan lembaga vertikal yang masuk nominasi badan publik paling terbuka terkait layanan informasi. Pengumuman itu berlangsung di Aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT, Selasa, 9 Desember 2025.
Ketua Panitia Pelaksana, Yosef Kolo dalam laporannya mengatakan, KIP merupakan lembaga yang lahir dari semangat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami melakukan evaluasi terhadap semua badan publik di NTT. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini adalah agenda tahunan terhadap 103 badan publik di seluruh NTT. Evaluasi kami lakukan sejak bulan Juli dan selama 6 bulan, kami melakukan evaluasi dengan mengirimkan kuisioner,” kata Yosef.
Menurut dia, hingga kini masih banyak badan publik yang belum menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
“Banyak badan publik belum memiliki website, sehingga sulit diakses,” ujarnya.
Mewakili Gubernur NTT, Asisten Umum Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka menegaskan, dibutuhkan upaya pembangunan yang komprehensif demi terwujudnya keterbukaan informasi publik.
Ia berharap penganugerahan tersebut mendorong lembaga vertikal dan daerah untuk meningkatkan transparansi.
“Prinsip adalah hak untuk mengetahui kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan Undang-undang. Keterbukaan memungkinkan publik untuk menilai kinerja badan publik dan menyesuaikan perencanaan dan pekerjaan di lapangan,” kata Halundaka.
Lembaga Penerima Penghargaan
Untuk kategori lembaga vertikal, beberapa institusi yang mendapat apresiasi antara lain LP TVRI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT, PLN Unit Induk Wilayah NTT, serta LPP RRI.
Sementara itu, sejumlah lembaga daerah dinyatakan meraih kategori Cukup Informatif. Di antaranya Kabupaten Flores Timur, Badan Perencanaan, Riset dan Pembangunan Daerah, Biro Administrasi Pimpinan Sekda Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Bawaslu TTS, Bawaslu TTU, Bawaslu Belu, dan Bawaslu Malaka.
Untuk kategori penyelenggara pemilu, KPU dari berbagai kabupaten/kota juga dinyatakan Cukup Informatif, termasuk KPU Ngada, Belu, Malaka, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Ende, TTS, Sumba Tengah, Sumba Barat, TTU, KPU Provinsi NTT, hingga KPU Rote Ndao.
Pada kategori lembaga vertikal lainnya, sejumlah institusi juga masuk daftar penilaian, antara lain LPP RRI Kupang, BPK Perwakilan NTT, Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Polda NTT, Ombudsman NTT, BPS Kupang, BBPP Kupang, BPOM Kupang, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, BMKG Stasiun Geofisika Kupang, BKKBN NTT, Pengadilan Militer III-15 Kupang, LLDIKTI XV, Pengadilan Agama Kupang, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang.
Standar Penilaian
Penilaian keterbukaan informasi publik merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008. Ada tiga komponen utama penilaian: pertama, Informasi: relevansi, akurasi, kekinian, serta pemenuhan kewajiban penyediaan informasi berkala dan daftar informasi publik.
Kedua, Sarana dan prasarana: ketersediaan fasilitas elektronik dan non-elektronik yang mendukung pelayanan informasi.
Ketiga, Jenis informasi: ketersediaan informasi yang terbuka sesuai Perki No. 1 Tahun 2021, termasuk informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
Selain itu, penilaian juga mencakup dukungan lembaga terhadap keterbukaan informasi, meliputi anggaran, SDM, regulasi, serta pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ketua KIP NTT, Germanus Attawuwur menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pengawasan implementasi reformasi birokrasi.
“Pemerintah Pusat memandang penting Reformasi Birokrasi itu maka dibuatlah Peraturan Presiden Nomor 81 tentang Grand Desaign Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2025 yang menghendaki adanya penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Government and Clean Governance),” katanya.
Menurut Germanus, Pemerintahan Gubernur Melki Laka Lena dan Johni Asadoma juga menempatkan reformasi birokrasi sebagai pilar keenam dalam Program Dasa Cita Ayo Bangun NTT, sejalan dengan RPJMD 2025–2030.
Ia mengatakan, prinsip keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Keterbukaan Informasi Publik, yakni memberikan hak kepada warga negara untuk mengetahui proses dan alasan di balik pengambilan kebijakan publik.
“Jadi, Keterbukaan informasi penting karena merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih guna mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, alias – salus populi suprema lex,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom

