Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»KIP NTT Umumkan Lembaga Paling Terbuka Soal Informasi Publik
Regional NTT

KIP NTT Umumkan Lembaga Paling Terbuka Soal Informasi Publik

By Redaksi9 Desember 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2025 di Aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT, Selasa, 9 Desember 2025 (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan sejumlah lembaga daerah dan lembaga vertikal yang masuk nominasi badan publik paling terbuka terkait layanan informasi. Pengumuman itu berlangsung di Aula Fernandes, Kantor Gubernur NTT, Selasa, 9 Desember 2025.

Ketua Panitia Pelaksana, Yosef Kolo dalam laporannya mengatakan, KIP merupakan lembaga yang lahir dari semangat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami melakukan evaluasi terhadap semua badan publik di NTT. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini adalah agenda tahunan terhadap 103 badan publik di seluruh NTT. Evaluasi kami lakukan sejak bulan Juli dan selama 6 bulan, kami melakukan evaluasi dengan mengirimkan kuisioner,” kata Yosef.

Menurut dia, hingga kini masih banyak badan publik yang belum menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

“Banyak badan publik belum memiliki website, sehingga sulit diakses,” ujarnya.

Mewakili Gubernur NTT, Asisten Umum Setda Provinsi NTT, Samuel Halundaka menegaskan,  dibutuhkan upaya pembangunan yang komprehensif demi terwujudnya keterbukaan informasi publik.

Ia berharap penganugerahan tersebut mendorong lembaga vertikal dan daerah untuk meningkatkan transparansi.

“Prinsip adalah hak untuk mengetahui kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan Undang-undang. Keterbukaan memungkinkan publik untuk menilai kinerja badan publik dan menyesuaikan perencanaan dan pekerjaan di lapangan,” kata Halundaka.

Lembaga Penerima Penghargaan

Untuk kategori lembaga vertikal, beberapa institusi yang mendapat apresiasi antara lain LP TVRI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT, PLN Unit Induk Wilayah NTT, serta LPP RRI.

Sementara itu, sejumlah lembaga daerah dinyatakan meraih kategori Cukup Informatif. Di antaranya Kabupaten Flores Timur, Badan Perencanaan, Riset dan Pembangunan Daerah, Biro Administrasi Pimpinan Sekda Provinsi NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Bawaslu TTS, Bawaslu TTU, Bawaslu Belu, dan Bawaslu Malaka.

Untuk kategori penyelenggara pemilu, KPU dari berbagai kabupaten/kota juga dinyatakan Cukup Informatif, termasuk KPU Ngada, Belu, Malaka, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Ende, TTS, Sumba Tengah, Sumba Barat, TTU, KPU Provinsi NTT, hingga KPU Rote Ndao.

Pada kategori lembaga vertikal lainnya, sejumlah institusi juga masuk daftar penilaian, antara lain LPP RRI Kupang, BPK Perwakilan NTT, Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Polda NTT, Ombudsman NTT, BPS Kupang, BBPP Kupang, BPOM Kupang, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, BMKG Stasiun Geofisika Kupang, BKKBN NTT, Pengadilan Militer III-15 Kupang, LLDIKTI XV, Pengadilan Agama Kupang, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang.

Standar Penilaian

Penilaian keterbukaan informasi publik merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008. Ada tiga komponen utama penilaian: pertama, Informasi: relevansi, akurasi, kekinian, serta pemenuhan kewajiban penyediaan informasi berkala dan daftar informasi publik.

Kedua, Sarana dan prasarana: ketersediaan fasilitas elektronik dan non-elektronik yang mendukung pelayanan informasi.

Ketiga, Jenis informasi: ketersediaan informasi yang terbuka sesuai Perki No. 1 Tahun 2021, termasuk informasi setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Selain itu, penilaian juga mencakup dukungan lembaga terhadap keterbukaan informasi, meliputi anggaran, SDM, regulasi, serta pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Ketua KIP NTT, Germanus Attawuwur menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pengawasan implementasi reformasi birokrasi.

“Pemerintah Pusat memandang penting Reformasi Birokrasi itu maka dibuatlah Peraturan Presiden Nomor 81 tentang Grand Desaign Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2025 yang menghendaki adanya penyelenggara dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Government and Clean Governance),” katanya.

Menurut Germanus, Pemerintahan Gubernur Melki Laka Lena dan Johni Asadoma juga menempatkan reformasi birokrasi sebagai pilar keenam dalam Program Dasa Cita Ayo Bangun NTT, sejalan dengan RPJMD 2025–2030.

Ia mengatakan, prinsip keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Keterbukaan Informasi Publik, yakni memberikan hak kepada warga negara untuk mengetahui proses dan alasan di balik pengambilan kebijakan publik.

“Jadi, Keterbukaan informasi penting karena merupakan salah satu ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bersih guna mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, alias – salus populi suprema lex,” ujarnya.

Penulis: Ronis Natom

KIP NTT Komisi Informasi NTT Komisi Informasi Publik NTT
Previous ArticleUmat Paroki Kumba Galang Donasi Belarasa untuk Korban Banjir di Sumatera
Next Article Inspektorat Hitung Kerugian Negara dalam Dugaan Mark Up Perjalanan Dinas DPRD Kota Kupang

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.