Ruteng, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri Manggarai terus mendalami dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD Ruteng.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 32 saksi serta empat ahli untuk mengungkap rangkaian penyimpangan dalam proyek tersebut.
Pada Jumat, 12 Desember 2025, Kejari Manggarai resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain itu, penyidik turut menyita 145 dokumen dan uang tunai sebesar Rp200.000.000 dari YPD selaku konsultan pengawas.
“Dua orang tersangka itu masing-masing GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YPD selaku Konsultan Pengawas,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira kepada wartawan, Jumat malam.
Ia menjelaskan, penetapan kedua tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang dinilai cukup.
Dalam proses penyidikan, tim menemukan adanya tindakan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi selama pembangunan gedung CSSD dan Laundry berlangsung.
Putu Cakra memaparkan sejumlah modus yang diduga dilakukan kedua tersangka. Pertama, mereka tidak mengambil langkah pemutusan hubungan kerja terhadap PT BTS, meski perusahaan itu telah bekerja melewati batas waktu yang tercantum dalam kontrak.
Tersangka GLAA juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Selain itu, ia membiarkan PT BTS mempekerjakan personel yang tidak sesuai dokumen penawaran dan membiarkan pembangunan gedung CSSD mangkrak tanpa serah terima atau PHO.
Modus lain yang diungkap adalah persetujuan pencairan dana kepada PT BTS meski proyek tidak sesuai dengan progres yang seharusnya.
“GLAA menyetujui pengajuan pencairan yang diajukan PT BTS tetapi progres tidak sesuai dengan kondisi ril di lapangan,” jelas Putu Cakra.
Sementara itu, YPD selaku konsultan pengawas diduga tidak menjalankan tugas pengawasan secara benar.
Ia juga dinilai lalai melakukan penghitungan progres riil pembangunan CSSD dan Laundry, yang kemudian menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran.
Akibat keseluruhan tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp16.431.845.586.
“Itu berdasarkan perhitungan ahli, negara rugi 16 miliar lebih,” ujar Putu Cakra.
Dua tersangka tersebut disangka melanggar primair dan subsidiair pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Ruteng, terhitung sejak 12 hingga 31 Desember 2025.
Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat nomor B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 untuk saudara GLAA dan saudara YPD.
Penulis: Berto Davids

