Borong, VoxNTT.com – Kepala Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Merdianus Jehaman angkat bicara menanggapi sorotan warga terhadap proyek penyediaan air minum bersih di wilayahnya.
Ia membantah tudingan adanya praktik pilih kasih dalam penentuan penerima sambungan air.
“Kalau untuk pilih kasih itu tidak benar karna meteran ini untuk masarakat menengah ke bawah,” kata Merdianus kepada VoxNtt.com, Senin, 15 Desember 2025 pagi.
Ia menjelaskan, adanya Aparatur Sipil Negara (ASN), P3K, maupun anggota Polri yang telah terpasang meteran air bukan merupakan usulan pemerintah desa.
Menurut dia, hal itu diduga terjadi akibat ulah kontraktor dan pekerja proyek di lapangan.
“Kalau ASN, P3K, dan Polri, dapat meteran itu bukan desa yang mengusulkan mungkin ini karna kontraktor sama pekerja yang nakal karna kami ada data,” ujarnya.
Merdianus juga mengaku kecewa terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh pihak kontraktor yang dinilainya tidak mengikuti ketentuan.
“Saya juga kecewa dengan mereka karna ASN punya rumah juga mereka pasang meteran,” katanya.
Ia menambahkan, proyek air minum bersih tersebut merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai Timur.
Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, Ferdi Mbembok, menyampaikan apresiasi atas kritik dan masukan yang disampaikan warga Desa Golo Kantar melalui pemberitaan VoxNtt.com.
Ia menegaskan, sesuai tugas pokok dan fungsi, Dinas PUPR bertanggung jawab menjamin ketersediaan air minum bersih dan layak bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimum.
“Status pelaksanaan proyek perlu kami sampaikan bahwa proyek perluasan jaringan air minum di Desa Golo Kantar saat ini masih dalam proses pengerjaan (on-going),” jelas Ferdi menjawab pertanyaan VoxNtt.com, Senin, 15 Desember 2025.
“Kami menargetkan proyek ini dapat tuntas sepenuhnya dan mulai dapat dimanfaatkan oleh warga pada akhir Desember tahun ini 2025. Kami memohon pengertian dan kesabaran dari seluruh warga selama proses penyelesaian ini.”
Ferdi menuturkan, terkait keluhan dugaan ketidakadilan penerima manfaat, proses penentuan sambungan rumah masih bersifat sementara dan belum final.
Hingga kini, PPK dan tim direksi dinas belum melakukan finalisasi serta verifikasi akhir titik pemasangan sambungan rumah.
“Hal ini karena proyek belum tuntas dan belum dilakukan commissioning test (uji fungsi) sebagai prasyarat sebelum penetapan penerima manfaat definitif. Dengan kata lain, koneksi yang ada di lapangan saat ini belum merupakan keputusan akhir dari proyek,” katanya.
Berdasarkan laporan PPK, petunjuk teknis pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) air minum tidak melarang sambungan ke rumah PNS.
Namun, Ferdi menegaskan, prioritas tetap diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarga yang belum memiliki akses air minum, sesuai prinsip pemerataan.
Menanggapi keluhan warga, Ferdi menyatakan akan meminta PPK untuk melakukan pengecekan dan verifikasi ulang daftar penerima manfaat setelah proyek rampung dan uji fungsi dilaksanakan.
“Saya berkomitmen untuk memastikan distribusi sambungan air minum benar-benar tepat sasaran dan memenuhi kriteria kelayakan,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menyampaikan aspirasi secara konstruktif agar pembangunan infrastruktur air minum di Manggarai Timur berjalan adil, merata, dan transparan.
Sebelumnya, warga Desa Golo Kantar menyoroti pelaksanaan proyek air minum bersih yang dinilai belum adil dan transparan. Salah seorang warga, Hanis Badur, mengaku kecewa karena proyek tersebut memunculkan ketimpangan akses di tengah masyarakat.
“Air minum bersih adalah kebutuhan dasar semua makhluk hidup tanaman hewan apalagi manusia dan manusia tidak dibagi-bagi berdasarkan status tua, muda, kaya, miskin, petani, pegawai, dan semuanya butuh air,” tegas Hanis kepada VoxNtt.com, Minggu, 14 Desember 2025.
Hanis mempertanyakan mekanisme penentuan penerima manfaat, terutama setelah sejumlah ASN disebut telah memperoleh sambungan air, sementara sebagian warga lainnya belum terlayani.
“Pertanyaannya siapa yang menentukan layak dan yang tidak layak? Lalu apa kriterianya apakah proses pendataan sudah transparan dan adil,” ujarnya.
Ia menegaskan kritik tersebut merupakan dorongan agar proyek publik tersebut dikelola secara terbuka dan hasilnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh warga.
Kontributor: Isno Baco

