Ruteng, VoxNTT.com – Perubahan kebijakan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 berdampak pada tidak disalurkannya Dana Desa non- earmark kepada enam desa di Kabupaten Manggarai. Kebijakan tersebut merupakan imbas dari aturan baru pemerintah pusat yang mengubah mekanisme penyaluran Dana Desa.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai, Paulus Kasmuri Gani, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Menurut Paulus, secara umum progres penyaluran Dana Desa di Manggarai berjalan dengan baik.
Dari total 145 desa di Kabupaten Manggarai, Dana Desa yang ditentukan penggunaannya atau earmark telah tersalurkan sepenuhnya.
“Untuk Dana Desa earmark, seluruh desa di Manggarai sudah tersalurkan 100 persen sejak September 2025,” kata Paulus.
Sementara itu, untuk Dana Desa non earmark, proses pengajuan dokumen penyaluran telah dilakukan oleh desa-desa sejak September 2025. Namun hingga kini, terdapat enam desa yang tidak menerima penyaluran Dana Desa non–earmark.
Keenam desa tersebut yakni Desa Wudi, Welu, dan Lando di Kecamatan Cibal, Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, serta Desa Compang Dari dan Golo Langkok di Kecamatan Rahong Utara.
Paulus menegaskan, dari sisi kelengkapan dan waktu pengajuan dokumen, desa-desa tersebut pada prinsipnya telah mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
“Jika merujuk pada PMK 108 Tahun 2024, pengajuan dokumen tahap II sejak September 2025 masih sesuai ketentuan dan tidak ada kendala berarti dari desa,” ujarnya.
Namun, situasi berubah setelah pemerintah pusat menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024. Aturan yang diundangkan pada November 2025 itu berlaku surut dan memperketat mekanisme penyaluran Dana Desa, khususnya Dana Desa non-earmark.
“Dalam PMK 81 Tahun 2025, diatur bahwa Dana Desa tahap II yang persyaratan penyalurannya belum lengkap dan benar sampai dengan 17 September 2025, untuk Dana Desa earmark ditunda, sedangkan Dana Desa non earmark tidak disalurkan sama sekali,” pungkasnya.
Ia menambahkan, pemberlakuan aturan baru yang bersifat retroaktif tersebut menjadi penyebab utama tidak disalurkannya Dana Desa non-earmark kepada enam desa di Kabupaten Manggarai.
Untuk menyikapi dampak kebijakan tersebut, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI telah menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman tindak lanjut bagi pemerintah daerah dan desa.
“Melalui Surat Edaran tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa non-earmark memang tidak disalurkan, namun desa diberikan ruang untuk mengatur kembali penggunaan anggaran melalui perubahan APBDes, agar kegiatan yang sudah direncanakan tetap bisa berjalan dengan memaksimalkan anggaran yang tersedia,” tutupnya.
Kontributor: Isno Baco

