Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»AKP Serfolus Tegu Dihukum Demosi, Jejak Kasus Cokelat Cafe Kembali Disorot
HUKUM DAN KEAMANAN

AKP Serfolus Tegu Dihukum Demosi, Jejak Kasus Cokelat Cafe Kembali Disorot

By Redaksi10 Januari 20265 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wanita pekerja di tempat hiburan malam "Cokelat Cafe" Nagekeo yang tengah hamil 6 bulan akhirnya tewas keracunan pada Juni 2021 (Foto: Patrianus Meo Djawa/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, VoxNTT.com – Subditpropam Polda NTT akhirnya menjatuhkan sanksi etik kepada AKP Serfolus Tegu, Kabag OPS di Polres Nagekeo dengan hukuman demosi dan penyampaian permohonan maaf kepada korban dan institusi Polri.

Hukuman itu diberlakukan atas perlakuannya yang mengancam dan mengintimidasi Narsinda Tursa, seorang aktivis PMKRI Cabang Kupang.

Pada Oktober 2025 lalu, AKP Serfolus Tegu melayangkan serangkaian ancaman verbal kepada Narsinda Tursa termasuk akan menggiringnya ke Polres Nagekeo jika ia tak patuh terhadap perintah ancaman tersebut.

Demosi merupakan sanksi pemindahan anggota Polri dari jabatan atau eselon ke posisi yang lebih rendah, disertai penurunan wewenang dan tanggung jawab.

Hukuman tersebut dijatuhi dalam pelaksanaan sidang komisi etik Polri di ruang Dittahti Polda NTT lantai 2, Jumat, 9 Januari 2026 siang. AKP Tegu dikabarkan akan melakukan banding terhadap hasil sidang etik tersebut.

Berdasarkan sejumlah fakta yang telah diperoleh VoxNtt.com, AKP Serfolus Tegu diduga kuat berada di balik sejumlah jejak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Nagekeo sejak kurun waktu 2021 – 2025.

Ia disebut sebagai sosok Mister X yang diduga berada di balik rangkaian razia polisi di Cokelat Cafe, sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Nagekeo, yang berlangsung berturut-turut pada 4, 5, dan 6 Juni 2021.

Dugaan tersebut pernah diberitakan media VoxNtt.com pada 22 Juni 2021 dalam artikel berjudul “Razia Polisi di Cokelat Cafe Nagekeo Diduga Bermotif Uang dan Asmara”.

Kasus ini mencuat ke publik setelah terungkapnya hubungan terlarang antara AKP Serfolus Tegu dan keponakannya sendiri yang berinisial BO.

Hubungan tersebut kemudian dilanda konflik asmara setelah diketahui bahwa AKP Serfolus Tegu juga menghamili seorang perempuan lain yang bekerja sebagai pemandu di Cokelat Cafe.

Sejumlah bukti baru kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan AKP Serfolus Tegu di balik razia-razia tersebut.

Bukti-bukti itu sekaligus memperkuat dugaan bahwa AKP Serfolus Tegu merupakan pemilik Cokelat Cafe.

Ia bahkan diduga mempekerjakan seorang perempuan yang saat itu tengah hamil enam bulan di tempat hiburan malam tersebut.

Dalam peristiwa keracunan alkohol yang terjadi di Cokelat Cafe pada 18 Juni 2021, yang menimpa empat pekerja perempuan dan seorang anggota kepolisian, AKP Serfolus Tegu disebut seolah tidak pernah tersentuh proses hukum.

Peristiwa tersebut merenggut nyawa Rovina Gamur (21), seorang pekerja perempuan yang tengah hamil enam bulan, serta Bripka Julianus Pinem (35), anggota Polres Nagekeo.

Sementara itu, hingga kini nasib dan keberadaan tiga pekerja perempuan lainnya yang turut dalam pesta minuman keras di Cokelat Cafe dan sempat dirujuk bersama kedua korban ke Puskesmas Danga tidak pernah diketahui secara pasti.

Dosen sekaligus Advokat di Jakarta, Edi Hardum berkata, sepak terjang AKP Serfolus Tegu telah mencoreng citra Polri dan meresahkan masyarakat Nagekeo.

Meski AKP Serfolus Tegu telah mengajukan banding terhadap putusan sidang etik Ditpropam Polda NTT dengan hukuman demosi dan permohonan maaf, Edi tetap merekomendasikan Propam Polda NTT untuk tidak secara parsial hanya menghukum AKP Serfolus Tegu dalam satu kasus saja.

Ia berharap Ditpropam Polda NTT dapat membentuk satuan tugas khusus untuk mendalami kembali kasus asmara dan sejumlah skandal kejahatan AKP Tegu di Cokelat Cafe.

Pasalnya, AKP Serfolus Tegu diduga kuat telah menabrak hukum etik kepolisian dengan melakukan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, perbuatan asusila, serta manipulasi status hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat dalam kasus tersebut.

“Yang dirusaki bukan hanya citra Polri tetapi citra Indonesia sebagai negara hukum,” ujar Edi.

Edi Hardum (Foto: HO)

Ketua PMKRI Cabang Kupang, Apolinaris Mau menyampaikan peringatan (warning) agar aparat penegak hukum tidak memandang kasus intimidasi yang kini mencuat sebagai persoalan tunggal dan terpisah, melainkan sebagai pintu kecil menuju rangkaian pelanggaran yang lebih besar dan sistematis.

“Kasus intimidasi yang muncul sekarang tidak berdiri sendiri. Ini hanyalah pintu masuk menuju ruang pelanggaran yang jauh lebih besar yang patut dibuka dan diperiksa secara menyeluruh oleh satgas khusus Polda NTT,” tegas Apolinaris.

Dalam skandal Cokelat Cafe, ia meminta agar publik tidak boleh digiring pada narasi sempit yang seolah-olah persoalan di Kafe Cokelat hanya sebatas peristiwa kematian biasa tanpa keterlibatan pihak tertentu.

Menurut Apolinaris, berbagai fakta yang beredar justru menunjukkan adanya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran etik berat yang semestinya diuji secara serius dalam forum etik Polri.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2021 yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Nagekeo, posisi yang memiliki kewenangan strategis dalam penerbitan izin keramaian.

Namun dalam periode yang sama, ia diduga memiliki kepentingan langsung terhadap operasional usaha Kafe Cokelat.

“Jika seorang perwira menerbitkan izin yang berdampak pada keuntungan pribadinya sendiri, maka itu jelas benturan kepentingan dan pelanggaran etik serius dalam institusi Polri,” kata Apolinaris.

Ia juga menyoroti dugaan ketidakadilan dalam pemenuhan tanggung jawab hukum terhadap anak-anak yang terlahir dari relasi di luar perkawinan antara AKP Serfolus Tegu dan para pekerja wanita di Cokelat Cafe.

Apolinaris menyebutkan, dari sejumlah anak yang diduga lahir dari hubungan tersebut, hanya satu anak yang diketahui dipelihara, yakni anak dari relasinya dengan BO.

Ia menambahkan, pemeliharaan terhadap anak tersebut juga dipersoalkan karena diduga tidak disertai dasar hukum yang sah. Anak yang bersangkutan disebut diperkenalkan ke publik sebagai anak angkat, padahal secara biologis diduga merupakan anak kandung.

Penulis: Patrianus Meo Djawa

Cokelat Cafe Edi Hardum Nagekeo PMKRI Kupang
Previous ArticleUsai Melakukan Dugaan Penipuan, BNI Life Pernah Minta Vox NTT Tak Beritakan Lagi
Next Article Rutan Kelas IIB Ruteng Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin, Pastikan Lingkungan Bebas Halinar

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Pastor Sumber Ajaran Moral, Jangan Bela Pelaku TPPO

4 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.