Ruteng, VoxNTT.com – Peristiwa tenggelamnya Armendo W. Jeferson (14) di Air Terjun Tiwu Pai, Wontong, Desa To’e, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 11 Januari 2026, memicu tuntutan hukum dari keluarga korban.
Melalui forum Ikatan Keluarga Besar Welak Orong (IKB-WO), keluarga korban mendesak pengelola wisata Tiwu Pai, Irenius Andar, untuk bertanggung jawab secara hukum atas insiden tersebut.
Keluarga korban yang berasal dari Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, secara resmi melayangkan somasi bernomor 01/IKB-WO/I/2026.
Dalam somasi itu, keluarga menyatakan menolak segala bentuk pembelaan diri pengelola yang menyebut lokasi wisata dalam keadaan tutup sebagai alasan untuk melepaskan tanggung jawab atas meninggalnya Armendo.
Melalui somasi tersebut, keluarga menuntut Irenius Andar bertanggung jawab penuh di hadapan hukum, baik secara pidana dengan merujuk Pasal 359 KUHP maupun secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
Keluarga juga mengingatkan pengelola agar tidak melakukan manipulasi fakta atau intimidasi terhadap 10 orang saksi yang mengetahui secara langsung kronologi kejadian, termasuk proses pembelian tiket masuk.
Dalam surat itu, keluarga menegaskan bahwa pada Minggu, 11 Januari 2026, pengelola secara sadar memberikan izin masuk dan memungut biaya tiket dari Armendo dan 10 rekannya untuk berwisata di Tiwu Pai.
Keluarga menilai klaim penutupan lokasi wisata yang disampaikan melalui media sosial pada 5 Januari 2026 tidak dapat dijadikan alasan, karena pengelola tetap membuka lokasi dan menerima pengunjung.
Keluarga korban juga menyoroti dugaan kelalaian pengelola karena tidak menyediakan pemandu atau pengawas profesional di lokasi wisata.
Pengelolaan keselamatan dinilai tidak memenuhi standar karena justru mempercayakan pemanduan kepada anak di bawah umur yang tidak memiliki kualifikasi keselamatan air.
“Bahwa akibat dari kelalaian saudara dalam memenuhi standar keselamatan wisata alam, anggota keluarga kami, Armendo W. Jeferson, telah kehilangan nyawanya.”
Keluarga menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Surat somasi tersebut ditembuskan kepada Kapolres Manggarai di Ruteng, Camat Reok Barat, dan Kepala Desa To’e.
Sementara itu, Irenius Andar sebelumnya menyampaikan klarifikasi melalui media sosial.
Ia menulis, “segala upaya sudah dilakukan agar tidak boleh ada kegiatan dan kata terakhir saya tidak boleh berenang hanya ambil foto saja dan ikuti aturannya. Di luar dugaan mereka sudah ada di kolam dan ada gait kecil informasikan kan tunggu om iren nanti dia jelaskan dan mereka melanggarnya.”
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dengan menuliskan, “atas nama pribadi dan wisata alam Tiwu Pai Waterfall mengucapkan sangat prihatin dengan insiden ini. Mohon doa dan dukungannya.”
Penulis: Berto Davids

