Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pojok Info»Keluarga Korban Tenggelam di Tiwu Pai Somasi Pengelola, Tuntut Pertanggungjawaban Hukum
Pojok Info

Keluarga Korban Tenggelam di Tiwu Pai Somasi Pengelola, Tuntut Pertanggungjawaban Hukum

By Redaksi14 Januari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wisata Air Terjun Tiwu Pai, tempat kejadiannya tenggelamnya pelajar SMP Fransiskus (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Peristiwa tenggelamnya Armendo W. Jeferson (14) di Air Terjun Tiwu Pai, Wontong, Desa To’e, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 11 Januari 2026, memicu tuntutan hukum dari keluarga korban.

Melalui forum Ikatan Keluarga Besar Welak Orong (IKB-WO), keluarga korban mendesak pengelola wisata Tiwu Pai, Irenius Andar, untuk bertanggung jawab secara hukum atas insiden tersebut.

Keluarga korban yang berasal dari Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, secara resmi melayangkan somasi bernomor 01/IKB-WO/I/2026.

Dalam somasi itu, keluarga menyatakan menolak segala bentuk pembelaan diri pengelola yang menyebut lokasi wisata dalam keadaan tutup sebagai alasan untuk melepaskan tanggung jawab atas meninggalnya Armendo.

Melalui somasi tersebut, keluarga menuntut Irenius Andar bertanggung jawab penuh di hadapan hukum, baik secara pidana dengan merujuk Pasal 359 KUHP maupun secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Keluarga juga mengingatkan pengelola agar tidak melakukan manipulasi fakta atau intimidasi terhadap 10 orang saksi yang mengetahui secara langsung kronologi kejadian, termasuk proses pembelian tiket masuk.

Dalam surat itu, keluarga menegaskan bahwa pada Minggu, 11 Januari 2026, pengelola secara sadar memberikan izin masuk dan memungut biaya tiket dari Armendo dan 10 rekannya untuk berwisata di Tiwu Pai.

Keluarga menilai klaim penutupan lokasi wisata yang disampaikan melalui media sosial pada 5 Januari 2026 tidak dapat dijadikan alasan, karena pengelola tetap membuka lokasi dan menerima pengunjung.

Keluarga korban juga menyoroti dugaan kelalaian pengelola karena tidak menyediakan pemandu atau pengawas profesional di lokasi wisata.

Pengelolaan keselamatan dinilai tidak memenuhi standar karena justru mempercayakan pemanduan kepada anak di bawah umur yang tidak memiliki kualifikasi keselamatan air.

“Bahwa akibat dari kelalaian saudara dalam memenuhi standar keselamatan wisata alam, anggota keluarga kami, Armendo W. Jeferson, telah kehilangan nyawanya.”

Keluarga menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Surat somasi tersebut ditembuskan kepada Kapolres Manggarai di Ruteng, Camat Reok Barat, dan Kepala Desa To’e.

Sementara itu, Irenius Andar sebelumnya menyampaikan klarifikasi melalui media sosial.

Ia menulis, “segala upaya sudah dilakukan agar tidak boleh ada kegiatan dan kata terakhir saya tidak boleh berenang hanya ambil foto saja dan ikuti aturannya. Di luar dugaan mereka sudah ada di kolam dan ada gait kecil informasikan kan tunggu om iren nanti dia jelaskan dan mereka melanggarnya.”

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut dengan menuliskan, “atas nama pribadi dan wisata alam Tiwu Pai Waterfall mengucapkan sangat prihatin dengan insiden ini. Mohon doa dan dukungannya.”

Penulis: Berto Davids

Air Terjun Tiwu Pai Kecamatan Reok Barat Manggarai Reok Barat
Previous ArticlePohon Tumbang, Aliran Listrik di Sejumlah Wilayah Lamba Leda Padam
Next Article Gubernur Melki Laka Lena Pastikan Polemik Surat Penolakan Warga NTT di Bali Ditangani

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.