Kupang, VoxNTT.com – Penyidik Kepolisian Resor Kota Kupang disebut akan memeriksa tim Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Polda Nusa Tenggara Timur.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini bermasalah dan telah dilaporkan ke Polresta Kupang Kota.
Kuasa hukum pelapor, Riesta Ratna Megasari, Fransisco Bernando Bessi mengatakan, perkara tersebut telah berjalan sekitar empat bulan sejak pertama kali mencuat ke publik. Hingga kini, proses hukum masih bergulir di Polresta Kupang Kota.
“Kurang lebih Bulan September lalu kasus viral antara ibu Mega dan ibu Jesica. Terhitung Januari 2026 kurang lebih 4 bulan kasus ini berlanjut di Polresta Kupang Kota,” kata Fransisco di Kupang, Senin, 19 Januari 2026.
Menurut Fransisco, upaya penyelesaian secara damai atau restorative justice tidak diterima oleh pihak pelapor. Pelapor memilih agar perkara tetap diproses melalui jalur hukum.
“Dari ibu Mega sendiri dengan kerendahan hati menolak untuk upaya damai ataupun RJ baik dari ibu Jesica maupun kuasa hukumnya. Proses ini sudah berlangsung lama baik dari somasi pertama dan kedua Hinggan proses di kepolisian,” katanya.
Fransisco menyebut penyidik berencana memeriksa tim di SPPG Polda NTT guna mengklarifikasi aliran dana pembangunan dapur MBG tersebut.
Pemeriksaan itu dinilai penting untuk mengungkap secara terang pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
“Informasi yang kami dapat dari penyidik Polresta Kupang Kota yakni akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap tim di SPPG Polda NTT,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan asal-usul pekerjaan serta keterlibatan para pihak dalam pembangunan dapur MBG.
“Pemeriksaan itu untuk mengetahui asal muasal bagaimana peristiwa ini bisa terjadi apakah pekerjaan itu dikerjaan oleh ibu Jesica atau oleh diapa, apakah ibu Mega memberikan sejumlah uang bagi mereka atau tidak. Ini penting agar proses hukum ini menjadi terang dan jelas,” katanya.
Fransisco berharap seluruh rangkaian pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan arah perkara.
“Kita berharap setelah semua saksi saksi diperksa penyidik bisa menentukan arah perkara ini. Pelapor percaya sepenuhnya kepada Kapolresta Kupang Kota dan Kasar Reskrim,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Jesica dilaporkan ke Polresta Kupang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan dapur MBG serta penyewaan barang dan jasa dengan nilai total Rp97.876.000.
Dari jumlah tersebut, Jesica disebut baru membayar Rp15 juta, sehingga masih menyisakan kewajiban sebesar Rp82.876.000.
Laporan tersebut dibuat oleh Riesta Ratna Megasari melalui kuasa hukumnya, Petrus Loman Ledo, dari Kantor Pengacara Fransisco Bernando Bessi, Cs, pada Rabu, 10 September 2025.
Kasus ini tercatat dengan nomor laporan LP/B/1065/IX/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT tertanggal 10 September 2025 pukul 12.41 WITA. Jesica diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Fransisco Bernando Bessi menyebut terlapor telah dua kali dilayangkan somasi, masing-masing pada 27 Agustus dan 9 September 2025, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Jesica sendiri yang menantang agar diproses hukum, sehingga kami lakukan sesuai permintaannya,” ujar Fransisco, Kamis, 11 September 2025.
Penulis: Ronis Natom

