Ruteng, VoxNTT.com – Gugatan praperadilan yang diajukan Wihelmus Wijaya alias WJ terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinyatakan ditolak. Meski demikian, hingga kini WJ belum ditahan oleh penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai, AKP Donatus Sare mengatakan, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penahanan belum dilakukan karena penyidik masih melengkapi petunjuk dari kejaksaan.
“Khusus kasus dengan tersangka Wihelmus Wijaya, ada P19 dari Kejaksaan, dan saat ini teman-teman unit Tipidter sedang lengkapi petunjuk dari Kejaksaan,” kata Donatus saat dihubungi VoxNtt.com, Senin, 19 Januari 2026.
Sebelumnya, Seksi Hukum (Sikum) bersama Tim Hukum Polres Manggarai memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan WJ. Putusan tersebut menegaskan keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare menyatakan, putusan praperadilan itu menguatkan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” tegas Donatus kepada wartawan pada Selasa malam, 16 Desember 2025.
Dalam permohonan praperadilan, WJ mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia mengajukan sejumlah dalil, antara lain pemanggilan dan pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai prosedur karena hanya menerima satu kali surat panggilan sebagai tersangka tertanggal 24 November 2025.
Pemohon juga mengklaim tidak pernah diperiksa sebagai saksi setelah peristiwa yang terjadi pada 31 Oktober 2024.
Selain itu, ia mendalilkan tidak adanya proses penyelidikan terhadap dirinya, penetapan tersangka yang dinilai terlalu lama—sekitar satu tahun setelah kejadian—serta tidak menerima salinan surat penetapan tersangka.
WJ juga menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti.
“Pemohon juga mempersoalkan penerapan Pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta menilai penetapan tersangka sebagai tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,” kata Donatus.
Menanggapi dalil tersebut, Sikum bersama Tim Hukum Polres Manggarai memaparkan secara rinci seluruh tahapan penanganan perkara dalam persidangan praperadilan. Tahapan itu meliputi penerimaan laporan, proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Menurut Donatus, seluruh tahapan tersebut dibuktikan dengan administrasi penyidikan yang sah dan dilaksanakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan terkait.
Setelah memeriksa dalil permohonan, jawaban termohon, alat bukti, dan fakta persidangan, majelis hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sah menurut hukum. Hakim menilai proses penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi ketentuan formil dan materiil, termasuk terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
“Dengan ditolaknya seluruh permohonan pemohon, pengadilan menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujarnya.
Keberhasilan Sikum dan Tim Hukum Polres Manggarai memenangkan gugatan praperadilan tersebut disebut sebagai wujud komitmen kepolisian dalam menjalankan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Selain itu, putusan tersebut juga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap proses hukum yang dilakukan oleh penyidik dilaksanakan berdasarkan prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutupnya.
Penulis: Isno Baco

