Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Saksi Akui Terima Rp500 Juta dalam Sidang Korupsi Kredit Macet Bank NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

Saksi Akui Terima Rp500 Juta dalam Sidang Korupsi Kredit Macet Bank NTT

By Redaksi27 Januari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Chris Liyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus kredit macet senilai 5 M di Bank NTT (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet bernilai miliaran rupiah di Bank NTT kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin, 26 Januari 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menghadirkan Chris Liyanto sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga.

Dalam persidangan, Chris Liyanto mengaku menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rachmat alias Raffi.

Uang tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari dana Bank NTT senilai Rp3,5 miliar yang disimpan di rekening penampungan BPR Christa Jaya di Bank NTT.

“Iya saya (Chris Liyanto) akui bahwa saya terima Rp500 juta dari Rachmat Alias Raffi,” kata Chris Liyanto di hadapan majelis hakim.

Chris Liyanto menyebutkan, penerimaan uang itu dilakukan atas perintah langsung dari Rachmat alias Raffi.

Ia menjelaskan, dana Rp500 juta tersebut berasal dari rekening penampungan BPR Christa Jaya yang menampung dana Rp3,5 miliar milik Bank NTT.

“Uang yang saya terima dari Raffi senilai Rp500 juta itu atas perintah Raffi sendiri,” tegas Chris Liyanto.

Namun, saat JPU dan majelis hakim meminta bukti bahwa pencairan dana dari rekening penampungan BPR Christa Jaya dilakukan atas perintah Rachmat alias Raffi, Chris Liyanto tidak dapat menunjukkannya. Ia berdalih, proses pencairan dana bukan menjadi kewenangannya.

“Soal uang itu keluar kapan bukan di saya tapi di bagian teller,” ujar Chris Liyanto.

Sementara itu, Rachmat alias Raffi yang juga dihadirkan dalam persidangan membantah keterangan saksi.

Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan maupun menyetujui pemberian uang Rp500 juta kepada Chris Liyanto.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT tersebut.

Penulis: Ronis Natom

Bank NTT Kejari Kota Kupang Kota Kupang Kredit Macet Bank NTT
Previous ArticlePLN Sigap Tangani Kebakaran Gudang Logistik di Flores Barat
Next Article Peminum

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.