Kupang, VoxNTT.com – Sidang perkara dugaan korupsi kredit macet bernilai miliaran rupiah di Bank NTT kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Senin, 26 Januari 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menghadirkan Chris Liyanto sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga.
Dalam persidangan, Chris Liyanto mengaku menerima uang sebesar Rp500 juta dari Rachmat alias Raffi.
Uang tersebut, menurut dia, merupakan bagian dari dana Bank NTT senilai Rp3,5 miliar yang disimpan di rekening penampungan BPR Christa Jaya di Bank NTT.
“Iya saya (Chris Liyanto) akui bahwa saya terima Rp500 juta dari Rachmat Alias Raffi,” kata Chris Liyanto di hadapan majelis hakim.
Chris Liyanto menyebutkan, penerimaan uang itu dilakukan atas perintah langsung dari Rachmat alias Raffi.
Ia menjelaskan, dana Rp500 juta tersebut berasal dari rekening penampungan BPR Christa Jaya yang menampung dana Rp3,5 miliar milik Bank NTT.
“Uang yang saya terima dari Raffi senilai Rp500 juta itu atas perintah Raffi sendiri,” tegas Chris Liyanto.
Namun, saat JPU dan majelis hakim meminta bukti bahwa pencairan dana dari rekening penampungan BPR Christa Jaya dilakukan atas perintah Rachmat alias Raffi, Chris Liyanto tidak dapat menunjukkannya. Ia berdalih, proses pencairan dana bukan menjadi kewenangannya.
“Soal uang itu keluar kapan bukan di saya tapi di bagian teller,” ujar Chris Liyanto.
Sementara itu, Rachmat alias Raffi yang juga dihadirkan dalam persidangan membantah keterangan saksi.
Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan maupun menyetujui pemberian uang Rp500 juta kepada Chris Liyanto.
Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT tersebut.
Penulis: Ronis Natom

