Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Manajemen PT Sindo Express Klaim Tuntutan Pekerja Sudah Dimediasi
Regional NTT

Manajemen PT Sindo Express Klaim Tuntutan Pekerja Sudah Dimediasi

By Redaksi3 Februari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Armada PT Sindo Express Kedindi Reo (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Manajemen PT Sindo Express Kedindi Reo memberikan penjelasan resmi terkait aksi mogok kerja yang dilakukan 38 pekerja di wilayah Kedindi Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Aksi tersebut dipicu tuntutan kenaikan gaji setara Upah Minimum Regional serta perlindungan jaminan sosial melalui BPJS.

Kepala Cabang PT Sindo Express, Donny S. Wongso mengatakan, persoalan yang memicu mogok kerja telah ditangani dan diselesaikan melalui mekanisme mediasi internal perusahaan.

Ia menyebut manajemen berkomitmen memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait tuntutan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi NTT, Wongso memastikan perusahaan telah mengakomodasi permintaan tersebut.

Menurut dia, terdapat proses administratif yang sedang berjalan terkait penyesuaian gaji di awal tahun.

“Persoalan gaji sudah kami selesaikan secara internal. Mengenai tuntutan gaji sesuai UMR/UMP serta adanya kekurangan gaji pada bulan Januari, akan segera kami lengkapi dan bayarkan pada bulan Februari ini,” ujar Donny, Selasa, 3 Februari 2026.

Adapun soal jaminan sosial, Donny menjelaskan terdapat perbedaan kondisi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Ia menegaskan, perusahaan telah mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian, itu sudah didaftarkan oleh perusahaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja,” jelasnya.

Sementara untuk BPJS Kesehatan, Donny mengungkapkan adanya dinamika di internal perusahaan. Menurut dia, sejumlah pekerja keberatan apabila gaji mereka dipotong untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Kendalanya adalah banyak pekerja yang tidak setuju jika ada pemotongan gaji untuk pembayaran iuran tersebut. Hal ini yang membuat prosesnya berbeda dengan jaminan ketenagakerjaan,” tambahnya.

Manajemen berharap, dengan adanya kesepakatan terkait pemenuhan gaji pada Februari serta kejelasan status jaminan sosial, hubungan industrial antara perusahaan dengan sopir dan kernet kembali harmonis demi kelancaran operasional logistik di Pelabuhan Kedindi Reo.

Sebelumnya, sebanyak 38 pekerja PT Sindo Express di Kedindi Reo melakukan aksi mogok kerja pada Senin, 2 Februari 2026.

Para pekerja yang terdiri dari sopir dan kernet menuntut perusahaan memberikan gaji setara Upah Minimum Regional serta perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Aksi mogok tersebut merupakan bentuk protes terhadap manajemen perusahaan terkait upah yang dinilai sangat rendah dan ketiadaan jaminan sosial.

Para pekerja menyatakan tidak akan kembali bekerja sebelum ada kepastian pemenuhan hak-hak normatif mereka.

Salah satu pekerja, XFS mengatakan, pemicu utama kemarahan pekerja adalah nilai upah yang diterima jauh di bawah standar.

Ia menyebut Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp2.186.826 per bulan, sementara Kabupaten Manggarai belum memiliki dewan pengupahan sendiri.

“Secara umum mengikuti standar UMP karena belum memiliki dewan pengupahan khusus yang menetapkan angka di atas provinsi,” ujarnya.

Dalam keterangan tertulis, para sopir dan kernet menyatakan pendapatan bulanan mereka tidak menyentuh angka UMP sehingga menyulitkan pemenuhan kebutuhan keluarga di tengah tekanan inflasi.

Mereka juga mengeluhkan tingginya risiko kerja di kawasan pelabuhan yang tidak disertai perlindungan kesehatan.

Hingga aksi mogok dilakukan, para pekerja mengaku belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi ini membuat mereka harus menanggung sendiri biaya pengobatan jika sakit atau mengalami kecelakaan kerja.

“Kami bekerja keras di pelabuhan dan mengantar barang dengan risiko kecelakaan tapi kesejahteraan kami diabaikan. Gaji tidak sampai standar UMP, dan kalau kami celaka saat kerja, tidak ada jaminan perlindungan sama sekali,” ungkap para pekerja melalui keterangan tertulis.

Para pekerja menegaskan aksi mogok akan terus berlanjut hingga ada kesepakatan tertulis dan langkah konkret dari manajemen PT Sindo Express terkait penyesuaian gaji sesuai UMP NTT serta pendaftaran seluruh pekerja dalam program BPJS.

Penulis: Berto Davids

BPJS Manggarai PT Sindo Expres PT Sindo Express
Previous ArticleTarget Pajak Samsat Manggarai 2026 Capai Rp69,125 Miliar
Next Article Profil Desa Lando, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.