Kupang, VoxNTT.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo memerintahkan jajarannya untuk menelusuri dugaan penyelewengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (P dan K NTT).
“Saya segera perintahkan bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), untuk segera telusuri informasi adanya dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur (P dan K NTT),” kata Roch, Selasa, 10 Februari.
Ia menegaskan akan segera memanggil Asisten Intelejen Kejati NTT Muhammad Ahsan Thamrin guna menindaklanjuti informasi tersebut.
“Saya segera panggil Asisten Intelejen Kejati NTT, Muhammad Ahsan Thamrin untuk segera tindaklanjuti informasi itu,” tegas Roch.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas P dan K NTT diduga melakukan intervensi terhadap sejumlah kepala sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Oknum tersebut disebut-sebut mengarahkan penggunaan anggaran dana BOS, khususnya belanja buku melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH), agar dilakukan pada penyedia atau merek tertentu yang ditunjuk secara sepihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum ASN itu juga diduga mengondisikan proses administrasi dengan meminta data spesifik sekolah, seperti nama, NIP, kode rekening ARKAS, nomor BKU, serta menahan dokumen tagihan atau invoice.
Sekolah diwajibkan mengambil invoice secara langsung kepada oknum ASN tersebut dengan tujuan mengontrol penuh transaksi.
Bahkan, terdapat dugaan adanya kesepakatan pembagian fee sebesar 30 persen dari total nilai belanja yang diduga diterima oknum ASN Dinas P dan K NTT dari penyedia barang atau jasa sebagai imbalan atas penunjukan tersebut.
Tindakan yang diduga dilakukan oknum ASN itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di antaranya Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara, Pasal 12 huruf i mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan, serta Pasal 12 huruf e tentang pemaksaan pemberian sesuatu atau penerimaan pembayaran dengan potongan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo membantah keras tudingan tersebut.
Ia menegaskan, tidak pernah memberikan arahan kepada siapa pun untuk meminta fee 30 persen. Ia juga membantah adanya penunjukan penyedia secara sepihak.
Menurut Ambrosius, dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepala sekolah dalam pengadaan buku.
“Terkait pengadaan buku, kami terbuka saja. Siapa saja boleh ikut sesuai mekanisme yang ada. Kami tidak pernah melakukan intervensi kepada para kepala sekolah untuk belanja pada salah satu penyedia saja yang ditunjuk secara sepihak,” tegas Ambrosius Kodo, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah kepala sekolah.
“Soal isu – isu demikian kami sudah lakukan klarifikasi terhadap sejumlah kepala sekolah dan mereka membantah hal itu. Tidak ada intervensi apapun sesuai pengakuan mereka,” katanya.
Ambrosius meminta agar para kepala sekolah segera melaporkan kepada dirinya apabila menemukan praktik-praktik yang menyimpang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Ronis Natom

