Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jaksa Sebut Dalil Praperadilan Chris Liyanto Masuk Pokok Perkara
HUKUM DAN KEAMANAN

Jaksa Sebut Dalil Praperadilan Chris Liyanto Masuk Pokok Perkara

By Redaksi11 Februari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang perdana pra peradilan yang diajukan tersangka Chris Liyanto terhadap Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam permohonan itu, Chris selaku pemohon menggugat status tersangkanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar pada Bank NTT.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dan dihadiri kuasa hukum pemohon serta pihak Kejari Kota Kupang sebagai termohon.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede menyatakan, dalil yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya telah masuk dalam pokok perkara.

Menurut dia, argumentasi bahwa perkara tersebut merupakan ranah perdata, bukan pidana, seharusnya dibuktikan dalam persidangan perkara pokok.

“Materi yang disampaikan oleh Chris Liyanto melalui kuasa hukumnya itu sudah masuk pada pokok perkara dan Chris Liyanto merupakan orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Shirley.

Shirley menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Bank NTT tersebut, Chris Liyanto merupakan tersangka kelima.

Dua orang telah menjalani hukuman dan berstatus terpidana. Adapun dua tersangka lainnya kini sedang dalam proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Ia juga menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sedang dikuasai dan telah dinikmati oleh tersangka Chris Liyanto selaku pemohon pra peradilan.

Menurut dia, Chris mengatur alur keluar-masuknya uang, termasuk ke rekening pribadinya.

“Jadi saya mau katakan bahwa apa yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya itu merupakan materi pokok perkara yang harus di buktikan dalam persidangan,” kata Shirley.

Terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada hari yang sama dengan penetapan Chris sebagai tersangka, Shirley menyatakan langkah tersebut telah merujuk pada Sprindik Umum yang kemudian dijunto dalam Sprindik Khusus sehingga dinilai yuridis.

Ia juga membantah klaim pemohon yang menyebut belum pernah diperiksa sebagai saksi. Menurut Shirley, Chris Liyanto telah beberapa kali diperiksa dan hal itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Shirley kembali menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana khusus (Tipidsus).

Penulis: Ronis Natom

Bank NTT Kejari Kota Kupang Kota Kupang PN Kupang
Previous ArticleDapil di Manggarai Perlu Dievaluasi, Bawaslu: Akan Disampaikan ke Bawaslu RI
Next Article Papa Dhaka dan Warisan Solidaritas Tenda Mbepa Ende yang Tergerus Arus Teknologi

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.