Ruteng, VoxNTT.com – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang tidak mengikuti program sesuai ketentuan agar segera mengundurkan diri dan menanggalkan baju Korpri.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Manggarai, Lexy Armanjaya mengatakan, pengadaan PPPK Paruh Waktu harus mengacu pada prinsip dasar yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menyebut ada tiga syarat utama, yakni nama yang bersangkutan terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, serta telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
“Selain itu, mekanisme atau proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya kepada pemerintah pusat Kementerian PAN-RB,” jelas wakil ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Manggarai itu, kepada VoxNtt.com, Kamis, 12 Februari 2026.
Lexy menegaskan, apabila pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Manggarai melanggar prinsip dasar dan mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, maka persoalan tersebut harus diusut hingga tuntas.
“Pelaku yang perlu diusut adalah PPK atau pejabat yang ditunjuk. Biar Manggarai ini diurus dengan benar dan baik,” ujar Lexy.
Ia juga menyoroti pentingnya integritas dalam pemberian nomor induk kepegawaian. Menurut dia, nomor induk bukan sekadar angka, melainkan hasil perjuangan dan pengorbanan mereka yang berhak.
Jika benar ada pegawai asuransi atau pegawai toko yang menjadi PPPK Paruh Waktu, Lexy berharap agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri dan menanggalkan baju korpri.
“Anda tidak layak menggunakan baju biru yang penuh dengan kehormatan itu. Mungkin ada hak orang lain yang telah dikorbankan. Tanggalkan dan gunakan seragam lain yang lebih pas dan tidak mengundang gugatan,” tegasnya.
Pada saat yang sama, ia meminta PPPK atau pejabat yang ditunjuk dan berwenang bertanggung jawab atas dugaan kesalahan tersebut.
Menurut dia, jika benar terjadi pelanggaran, hal itu bukan sekadar kelalaian.
Tetapi pada saat yang sama, Lexy meminta agar PPPK atau pejabat yang ditunjuk berwenang harus bertanggungjawab atas kesalahan yang disengaja seperti ini.
Penulis: Isno Baco

