Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»PN Kupang Kabulkan Praperadilan Chris Liyanto, Jaksa Terbitkan Sprindik Baru Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank NTT
HUKUM DAN KEAMANAN

PN Kupang Kabulkan Praperadilan Chris Liyanto, Jaksa Terbitkan Sprindik Baru Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank NTT

By Redaksi23 Februari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Pengadilan Negeri Kupang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Chris Liyanto, melalui kuasa hukumnya.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan tetap serius memproses kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp 5 miliar di Bank NTT.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede mengatakan, pihaknya segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Menurut dia, setelah pihaknya menerima salinan putusan praperadilan, dokumen itu akan dipelajari oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Akan kami segera terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Soal putusan praperadilan kami belum terima jika sudah terima maka akan dipelajari untuk menentukan sikap selanjutnya,” tegas Shirley, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid), sehingga saat ini penyidik tinggal mengeluarkan Sprindik baru.

Shirley juga menegaskan proses penyidikan perkara kredit Rp5 miliar Bank NTT telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di institusi kejaksaan.

“Kami sudah lakukan sesuai dengan SOP pada Kejaksaan untuk itu kami akan pelajari putusan praperadilan untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujarnya.

Menurut dia, dalam Sprindik umum, penyidik Kejari Kota Kupang telah memeriksa sejumlah saksi terkait pihak lain, dan dalam dokumen tersebut tidak disebutkan nama tersangka secara spesifik.

“Didalam BAP Surat Perintah Penyelidikan Umum saksi – saksi yang diperiksa tidak disebutkan untuk tersangka siapa,” ungkap Shirley.

Terkait putusan praperadilan majelis hakim PN Kelas IA Kupang, pihaknya menyatakan menghormati putusan tersebut.

Namun, ia menegaskan penetapan Chris Liyanto sebagai tersangka telah sesuai prosedur kejaksaan yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami hormati putusan praperadilan majelis hakim PN Kelasi IA Kupang tapi saya mau tegaskan bahwa penetapan Chris Liyanto telah sesuai dengan SOP Kejaksaan yang telah merujuk pada KUHAP. Kami akan pelajari putusannya setelah menerima salinan putusan dari PN Kelas IA Kupang,” tegas Shirley.

Menurut dia, pihaknya akan mempelajari pertimbangan hakim dalam putusan tersebut, terutama terkait pernyataan bahwa Sprindik penetapan tersangka terhadap Chris Liyanto dinilai tidak sah, sementara seluruh proses disebut telah mengikuti SOP sebagaimana penanganan perkara korupsi lainnya.

Tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Negeri Kota Kupang juga dijadwalkan segera memanggil kembali Chris Liyanto.

“Saya mau tegaskan bahwa perkara belum berakhir. Dan, kami segera jadwalkan panggilan terhadap Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jaya, Chris Liyanto,” tegas Shirley.

Ia menambahkan, setelah salinan putusan praperadilan diterima, penyidik akan mempelajarinya untuk menentukan sikap hukum selanjutnya dalam perkara tersebut.

Penulis: Ronis Natom

Bank NTT BPR Christa Jaya Kejari Kota Kupang Kredit Macet Bank NTT
Previous ArticleNada yang Berdoa: Ketulusan dan Keharmonisan dalam Karya Sirilus Wali
Next Article BPK Temukan Kejanggalan Proyek Insinerator Rp5,9 Miliar di NTT, Kejati Mulai Penyelidikan Dugaan Korupsi

Related Posts

Kuasa Hukum Minta Penyidik Periksa Dewan Pengawas Notaris dalam Kasus Albert Riwu Kore

17 Maret 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Padma Indonesia: Bentuk Teror terhadap Pembela HAM

17 Maret 2026

Ini Sosok Polisi yang Sujud Memohon Demi Meredam Perang Tanding di Manggarai

17 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Dermaga Kesetiaan di Rahim Bintuni

17 Maret 2026

Bupati Ngada Cabut SK Pengangkatan Sekda

17 Maret 2026

Kuasa Hukum Minta Penyidik Periksa Dewan Pengawas Notaris dalam Kasus Albert Riwu Kore

17 Maret 2026

Poktan Laudato Si Kenda Terima Subsidi KWI Rp32 Juta untuk Ternak dan Hortikultura

17 Maret 2026

DKPP Manggarai Barat Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Idul Fitri

17 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.