Oleh: Wily Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang & Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik Universitas Brawijaya, Malang
Dua bulan belakangan ini, Februari dan Maret 2026, publik NTT tak habisnya mengarahkan energi dan perhatianya pada kabupaten Ngada. Bulan Februari lalu publik NTT disuguhi sekaligus digemparkan dengan tragedi meninggalnya anak SD berusia 10 tahun (YBR) karena kemiskinan yang terus membelenggu keluarganya hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sekolahnya.
Sementara itu, awal bulan Maret 2026, publik NTT kembali dikejutkan dengan adanya polemik pengangkatan Sekda Ngada.
Persoalan ini bermula dari adanya dua keputusan administratif yang berbeda antara bupati Ngada yang melantik Yohanes C. Watu Ngebu sebagai Sekda definitif Ngada dan bersamaan pula Gubernur NTT menunjuk Geradus Reo sebagai Pjs. Sekda Ngada.
Isu ini terus mencuat dan menghiasi Medsos jagat maya serta menjadi topik diskusi menarik di berbagai grup, seperti WAG.
Polemik mengenai pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Ngada yang belakangan mencuat ke ruang publik sebaiknya tidak hanya dipahami sebagai dinamika politik antar elit pemerintahan.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan dan ekonomi keuangan sektor publik, isu ini menyentuh persoalan yang lebih fundamental, yaitu bagaimana sistem administrasi birokrasi daerah dijalankan secara konsisten sesuai dengan kerangka regulasi nasional.
Jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif, melainkan simpul utama dalam koordinasi birokrasi dan pengelolaan pemerintahan daerah sekaligus perangkat pendukung keberadaan bupati dan wakil bupati.
Karena itu, setiap polemik dalam pengisiannya berpotensi mempengaruhi stabilitas tata kelola pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekda memiliki peran strategis sebagai pimpinan tertinggi aparatur sipil negara di daerah sekaligus koordinator seluruh organisasi perangkat daerah.
Posisi ini sangat menentukan kelancaran koordinasi program pembangunan, implementasi kebijakan pemerintah daerah, serta pengendalian administrasi pemerintahan.
Dari perspektif pengelolaan keuangan publik, Sekda juga berperan penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah melalui RPJMD, dan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, stabilitas jabatan Sekda secara langsung berkaitan dengan kualitas tata kelola anggaran, efektivitas program pembangunan, dan akuntabilitas birokrasi daerah.
Kerangka pengisian jabatan Sekda sebenarnya telah diatur secara jelas dalam sistem manajemen Aparatur Sipil Negara.
Salah satu landasan pentingnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana perubahannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang menegaskan bahwa jabatan Sekda termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi yang pengisiannya harus melalui mekanisme seleksi terbuka, panitia seleksi independen, penilaian kompetensi, serta proses administrasi yang transparan dan berbasis merit.
Regulasi ini lahir sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional yang bertujuan membangun sistem kepegawaian yang profesional, bebas dari praktik patronase, dan lebih berorientasi pada kompetensi.
Dari perspektif struktur pemerintahan, bupati memang memiliki kewenangan formal untuk menetapkan dan melantik Sekda karena Sekda merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten.
Selain itu, kepala daerah adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat ASN. Namun kewenangan tersebut tidak bersifat absolut.
Dalam kerangka sistem administrasi negara yang terintegrasi, pengangkatan pejabat pimpinan tinggi harus melalui tahapan yang melibatkan gubernur dan persetujuan pemerintah pusat.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga standar profesionalisme birokrasi serta memastikan bahwa proses pengangkatan pejabat strategis tidak semata-mata dipengaruhi oleh kepentingan politik lokal.
Di sisi lain, kewenangan kepala daerah dalam mengangkat pejabat di daerah juga diatur dalam kerangka otonomi daerah.
Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berfungsi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki otoritas administratif untuk menetapkan dan melantik pejabat di lingkungan pemerintahannya. Namun kewenangan ini tidak bersifat mutlak karena tetap berada dalam sistem ASN nasional.
Dalam konteks pengangkatan Sekda kabupaten/kota, terdapat mekanisme koordinasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan standar meritokrasi dan ketentuan administrasi negara.
Dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Hal ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Oleh karena itu, dalam hal pengangkatan Sekda kabupaten/kota, gubernur perlu memberikan rekomendasi/pertimbangan.
Tujuanya yakni memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran sistem merit. Dalam praktik pemerintahan daerah, rekomendasi gubernur tidak sekadar bersifat simbolik, melainkan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan vertikal terhadap manajemen aparatur sipil negara.
Oleh karena itu, jika terdapat perbedaan antara hasil seleksi daerah dan rekomendasi gubernur, maka mekanisme klarifikasi atau koordinasi biasanya harus dilakukan sebelum keputusan pelantikan diambil.
Apabila seorang bupati melantik Sekda tanpa mengikuti rekomendasi gubernur atau tanpa melalui prosedur persetujuan yang semestinya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan tata kelola, walaupun kewenangan formal tetap ada pada bupati.
Secara praktik administrasi pemerintahan, rekomendasi gubernur dianggap wajib secara prosedural.
Namun, secara normatif, istilah pertimbangan atau rekomendasi bukan selalu dimaknai persetujuan mutlak. Di sinilah “diduga” muncul ruang tafsir atau pandangan yang berbeda.
Ketika muncul perbedaan tafsir atau polemik dalam proses pengangkatan Sekda, maka mekanisme penyelesaiannya pada dasarnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umum pemerintahan daerah.
Gubernur tidak langsung dapat membatalkan keputusan bupati. Gubernur dapat mengambil langkah untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam praktik administrasi negara, Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, evaluasi, dan pembinaan terhadap keputusan kepala daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah dalam tata kelola pemerintahan.
Selain itu, lembaga lain seperti Komisi Aparatur Sipil Negara juga dapat memberikan penilaian terkait apakah proses pengisian jabatan telah sesuai dengan prinsip sistem merit dalam manajemen ASN.
Karena itu, solusi terhadap polemik seperti yang terjadi di Ngada seharusnya ditempuh melalui jalur administrasi pemerintahan yang tersedia.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan evaluasi terhadap proses pengangkatan tersebut, termasuk menilai kesesuaian prosedur dengan regulasi yang berlaku.
Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedural, maka pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberikan pembinaan, meminta perbaikan administrasi, atau bahkan melakukan penyesuaian keputusan agar tetap sejalan dengan kerangka hukum dan sistem manajemen ASN nasional.
Pada akhirnya, polemik pengangkatan Sekda seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat praktik tata kelola birokrasi daerah yang lebih profesional.
Dalam perspektif keuangan sektor publik, stabilitas birokrasi merupakan prasyarat penting bagi konsistensi pelaksanaan kebijakan anggaran, efektivitas program pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, yang perlu dijaga bukan hanya kewenangan formal dalam pengangkatan jabatan, tetapi juga komitmen terhadap prinsip meritokrasi, kepastian hukum, dan integritas tata kelola pemerintahan.
Ketika proses pengisian jabatan strategis seperti Sekda berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah akan semakin kuat, dan birokrasi dapat bekerja secara lebih profesional dalam mendukung pembangunan daerah.

