Ruteng, VoxNTT.com – Seorang guru Bahasa Indonesia di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Manggarai, Mahmud Bethan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa di bawah umur bernama Rizky Aditia. Peristiwa itu terjadi pada 15 Januari 2026 di lingkungan sekolah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sekitar empat bulan di Polsek Reo. Hal ini tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/01/IV/Res.1.24./2026/Unit.Reskrim, tertanggal 9 April 2026.
Dokumen yang diakses pada Minggu, 12 April 2026, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan atas laporan korban pada Januari 2026, penyidik menetapkan satu orang tersangka bernama Muhamad Bethan, yang berprofesi sebagai guru di MAN 1 Manggarai.
Kapolsek Reo, IPDA Joko Sugiarto, menjelaskan dugaan penganiayaan terjadi di lingkungan sekolah yang berlokasi di Bukit Barangkolong, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, sekitar pukul 08.15 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban bernomor LP/B/02/I/2026/SPKT/Polsek Reo, tersangka diduga melakukan penganiayaan di ruang kelas X A dan ruang Bimbingan Konseling (BK).
“Berkaitan dengan itu kami pun telah menetapkan satu orang tersangka Mahmud Bethan atas dugaan penganiayaan tersebut,” jelas Kapolsek IPDA Joko Sugiarto diikuti surat penetapan tersangka.
Kuasa hukum keluarga korban, Soeratman, mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Reo yang dinilai profesional dan transparan dalam menangani perkara ini.
Menurut Soeratman, kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat Manggarai, khususnya di Kecamatan Reok, karena pelaku merupakan seorang guru yang seharusnya menjadi teladan.
“Justru sebaliknya, ia tidak bisa menunjukan ketauladanan sebagai guru atas perbuatan amoral yang dilakukan terhadap korban,” ungkap Soeratman.
Pihak keluarga korban, kata dia, berharap kasus ini dapat diproses hingga ke pengadilan demi keadilan bagi korban, serta pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Soeratman menyebut anak dari tersangka juga dilaporkan turut melakukan penganiayaan terhadap korban. Kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan dalam berkas terpisah, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 10 April 2026.
“Itu artinya tidak lama lagi anak terduga pelaku atau anak kandung dari terduga pelaku Mahmud Bethan akan menyusul bapak nya menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut,” jelas Soeratman.
Penulis: Berto Davids

