Labuan Bajo, VoxNTT.com – Kebijakan pembatasan kuota kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo sebanyak 1.000 orang per hari sejak 1 April 2026 dinilai menimbulkan kontradiksi serius dalam arah pengelolaan pariwisata nasional, khususnya di Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemandu Geowisata Indonesia (DPW PGWI) Labuan Bajo, Saverianus Guardi, mengatakan kebijakan konservasi yang diterapkan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) tidak sejalan dengan izin investasi jangka panjang yang sebelumnya diberikan pemerintah pusat kepada dua perusahaan di dalam kawasan taman nasional.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) dan PT Segara Komodo Lestari (SKL) yang memegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA) di kawasan TNK.
PT KWE memperoleh izin melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-II/2014 dengan masa konsesi 55 tahun di Pulau Padar Utara seluas 274,13 hektare. Dari total luas tersebut, sekitar 15 hektare direncanakan untuk pembangunan fasilitas wisata, termasuk vila dan restoran. Sementara PT SKL mengantongi konsesi seluas 22,1 hektare di Loh Buaya, Pulau Rinca.
Menurut Saverianus, keberadaan izin tersebut menunjukkan sejak awal pemerintah membuka ruang investasi di kawasan konservasi. Karena itu, pembatasan kuota dengan alasan konservasi dinilai tidak konsisten.
“Tidak logis ketika masyarakat lokal dibatasi akses ekonominya dengan alasan konservasi, sementara di dalam kawasan taman nasional sendiri diberikan izin pembangunan fasilitas wisata skala besar kepada investor,” tegas Saverianus, Minggu, 12 April 2026.
Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menetapkan Labuan Bajo sebagai kawasan strategis pariwisata prioritas. Pada 2020, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,30 triliun untuk penataan kawasan tersebut sebagai destinasi kelas dunia.
Selain itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya menargetkan minimal satu juta kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo guna mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.
Namun di sisi lain, BTNK menerapkan pembatasan kuota berdasarkan kajian daya dukung kawasan tahun 2018 yang menetapkan kapasitas optimal sekitar 366 ribu pengunjung per tahun.
DPW PGWI Labuan Bajo menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan arah pembangunan nasional yang telah menggelontorkan anggaran besar untuk sektor pariwisata.
Kebijakan itu juga dinilai tidak selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pariwisata sebagai sektor strategis penggerak ekonomi nasional dan pencipta lapangan kerja.
Menurut Saverianus, pihaknya bersama anggota PGWI Labuan Bajo mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni karena dinilai belum mampu menyelaraskan kebijakan konservasi TNK dengan arah pembangunan pariwisata nasional dan kepentingan ekonomi masyarakat daerah.
Sekretaris PGWI, Fiktorianus Afri, mengatakan pembatasan kuota berdampak langsung pada penurunan jumlah wisatawan yang berimplikasi pada turunnya pendapatan pelaku wisata.
Menurut dia, kondisi tersebut memukul pemandu wisata, awak kapal, sopir travel, pemilik homestay, pelaku UMKM, hingga karyawan hotel, restoran, dan agen perjalanan.
Selain itu, ketidakpastian jumlah kunjungan menyebabkan pendapatan pelaku wisata tidak stabil, terutama bagi pekerja sektor informal yang bergantung pada kunjungan harian di kawasan TNK.
Efek domino juga dirasakan pelaku usaha kecil seperti warung makan, penyedia logistik kapal, penyedia air minum, penyewaan kapal wisata, hingga pedagang suvenir yang menggantungkan ekonomi keluarga pada aktivitas wisata TNK.
Pelaku wisata berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan mengevaluasi kebijakan pembatasan kuota secara menyeluruh agar selaras dengan kebijakan investasi yang telah diberikan, sekaligus menjaga keseimbangan antara konservasi dan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal di sekitar kawasan taman nasional. [VoN]

