Kupang, VoxNTT.com – Tim kuasa hukum Notaris Albert Riwu Kore menghadirkan saksi ahli meringankan dalam pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 28 April 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi hak hukum Albert Riwu Kore dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
Ketua tim kuasa hukum Albert Riwu Kore, Fendi Hilman mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan ahli guna memberikan keterangan yang meringankan kliennya di hadapan penyidik.
“Hari ini kami mendatangkan saksi ahli untuk meringankan Albert Riwu Kore. Untuk memenuhi hak hak hukumnya beliau,” kata Fendi.
Saksi ahli yang dihadirkan yakni dosen hukum Universitas Kristen Artha Wacana Kupang, Rian Kapitan.
Ia memberikan pandangan hukum terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan dalam kasus tersebut.
Rian menerangkan, penentuan suatu perkara penggelapan harus mengacu pada terpenuhinya unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 486 dan Pasal 488.
“Dalam keterangan tadi, saya menyatakan bahwa untuk menentukan bahwa suatu perkara penggelapan itu memenuhi unsur atau tidak maka tidak terlepas dari pemenuhan unsur dari pasal penggelapan yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 yakni Pasal 486 dan Pasal 488,” jelasnya kepada VoxNtt.com.
Menurut dia, unsur utama yang harus dibuktikan penyidik adalah apakah barang yang diduga digelapkan merupakan sebagian atau seluruhnya milik pihak korban.
Dalam perkara tersebut, objek yang dipersoalkan berupa sembilan sertifikat hak milik yang menurut pelapor merupakan milik bank.
Rian menilai, apabila sertifikat tersebut telah diikat dengan hak tanggungan, maka status bank bukan sebagai pemilik, melainkan hanya memiliki hak preferen atau hak untuk didahulukan ketika debitur wanprestasi.
“Karena sesuai dengan UU hak tanggungan yang namanya barang jaminan itu bank sebagai debitur hanya mendapatkan hak privilese. Artinya bank harus didahulukan ketika kreditur itu cedera janji,” ujarnya.
Ia menambahkan, bank berhak didahulukan dalam proses lelang atas objek jaminan. Namun, meski telah diikat hak tanggungan, bank tidak dapat disebut sebagai pemilik barang tersebut sehingga unsur penggelapan dinilai tidak terpenuhi.
Selain itu, Rian juga menyoroti keberadaan sertifikat pada notaris yang hanya didasarkan pada cover note atau tanda terima.
Menurut dia, cover note bukan dokumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak memiliki kekuatan sebagai hak otentik.
“Yang namanya cover note suatu dokumen yang tidak diatur dalam perundang-undangan sehingga tidak bisa disebut sebagai hak otentik,” jelasnya.
Rian juga berpandangan bahwa apabila Albert Riwu Kore menyerahkan sertifikat kepada Rahmat selaku pemilik, maka tindakan tersebut merupakan kewajiban notaris karena dalam perkara itu belum terdapat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Ia menilai tidak terdapat unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut.
Menurut dia, jika tindakan itu dianggap keliru, maka hal tersebut masuk dalam kategori kelalaian, bukan kesengajaan. Karena itu, unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 488 tidak terpenuhi.
Rian menegaskan, tindakan Albert Riwu Kore lebih tepat dilihat sebagai dugaan pelanggaran kode etik profesi. Selain itu, pihak bank dapat menempuh upaya gugatan perdata apabila merasa dirugikan.
Penulis: Ronis Natom

