Mbay, VoxNTT.com – Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) berencana melaporkan Odorikus Goa Owa, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Mapolres Nagekeo.
Perencanaan itu dilakukan sebagai buntut dari pernyataan Odorikus yang menyerang secara verbal para kuli tinta Nagekeo dengan sebutan “Perut Kosong” pasca ia menjadi narasumber yang membongkar aksi bagi – bagi Bonus pimpinan DPRD Nagekeo berkedok studi tiru ke Kabupaten Sikka dan Kabupaten Manggarai Timur pada 23 – 25 April 2026.
Ketua Aliansi Jurnalis Nagekeo, Yohanes Baptista Moni memastikan laporan Arjuna akan terfokus pada pribadi Odorikus dan tidak menyerang DPRD Nagekeo secara lembaga.
Pertimbangan itu diputuskan berdasarkan hasil analisis sejumlah pakar dan aktivis mahasiswa bahwa pernyataan Odorikus yang disampaikan secara pribadi dihadapkan Pimpinan DPRD dan tak masuk dalam agenda putusan sidang DPRD.
“Kita telah melakukan kajian dan analisis yang mendalam. Laporan ini akan segera kita lakukan di Polres. Kami berharap dukungan Pak Gubernur jika kelak dia akan diperiksa penyidik,” ujar Donny kepada VoxNtt.com, Rabu, 29 April 2026.
Odorikus Goa Owa memang sedang keblinger. Anggota DPRD dari Dapil III Boawae itu disebut sedang panik karena ketahuan berupaya membuka aib DPRD Nagekeo terkait bagi – bagi bonus melalui Studi Tiru yang diduga kuat didalangi oleh Ketua DPRD Nagekeo, Shafar.
Wilibrodus Wu No, jurnalis WBN menduga jika serangan verbal Odorikus kepada Wartawan dengan diksi “Perut Kosong” dan ancaman mempolisikan wartawan Viva, Severinus Waja merupakan aksi tarik pelampung Odorikus agar selamat dari hukuman etik Badan Kehormatan DPRD serta sangsi Partai PKB terhadapnya sebab Safar sendiri merupakan Ketua DPC PKB Nagekeo, pimpinan Odorikus.
Yang lebih mengejutkan, aksi membongkar aib pimpinan DPRD Nagekeo sekaligus Ketua PKB Nagekeo itu disebut dilakukan Odorikus yang penuh dengan sarat dan intrik Politik di internal PKB Nagekeo.
Seorang kader PKB yang namanya tak mau disebutkan berujar jika serangan Odorikus ke Ketua PKB Nagekeo itu harus dilakukan Odorikus sebagai alat politik untuk mengamankan posisinya agar tetap berada pada posisi sebagai Sekretaris DPC PKB Nagekeo.
Pasalnya, dalam waktu dekat, DPC PKB Nagekeo akan menggelar muktamar partai untuk memilih kepengurusan yang baru masa bakti 2026 – 2031.
“Odorikus kemungkinan didepak, selain kinerjanya buruk dia juga susah berkontribusi untuk partai,” ujar Sumber itu.
Namun, sumber itu meminta agar langkah hukum terhadap Odorikus dapat dipertimbangkan kembali sebab dapat menggoyahkan posisi Odorikus di PKB Nagekeo. Ini juga berpotensi dilakukan Pergantian Antar Waktu jika penegak hukum menemukan adanya unsur pidana penghinaan dan pencemaran profesi jurnalis hingga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Praktisi hukum Nagekeo, Hendrikus Dhenga mendukung penuh langkah hukum Arjuna. Baginya, ucapan Odorikus dalam sebuah forum resmi DPRD merupakan bagian yang tak terpisahkan dari citra dan arogansi pejabat Negara dan sangat menciderai wajah Demokrasi Indonesia. Arjuna, ujar Hendrik, bisa menggunakan pasal 433,438,439 KUHP.
“Nanti apakah penghinaan ini murni pernyataan Riku (Odorikus) secara pribadi atau keputusan DPRD secara lembaga, akan terungkapkan setelah Polisi melakukan penyelidikan,” ujar Hendrik.
Meski begitu, Hendrik enggan menjadi penasihat hukum Arjuna dengan alasan yang tidak ia sebutkan.
Penulis: Patrianus Meo Djawa

