Labuan Bajo, VoxNTT.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, mendapat sorotan berbagai pihak.
Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, mengaku prihatin atas peristiwa tersebut.
“Kita sangat prihatin terkait peristiwa ini,” ujar Wabup Yulianus saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia memastikan, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku jika proses hukum telah berkekuatan tetap.
“Bila sdh inkrah, pasti dipecat,” tegas Wabup Yulianus.
Sementara itu, Kepolisian Sektor Lembor telah menetapkan NB (53) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak berinisial M (10). Tersangka yang berstatus PPPK paruh waktu itu kini telah ditahan.
Kapolsek Lembor, Vinsen Bagus, menjelaskan peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan di Lembor pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.
“Merespons laporan masyarakat, petugas segera mengamankan pelaku. Pelaku kini telah resmi ditahan dan berstatus tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kapolsek Vinsen kepada VoxNtt.com, Senin, 4 Mei 2026.
Menurut Vinsen, saat kejadian korban sedang bermain bersama rekannya di halaman rumah. Tersangka yang baru pulang bekerja kemudian memanggil korban dari rumah kontrakannya.
“Pelaku memanggil nama korban sembari menawarkannya makanan (Mie Instan) agar korban mau mendekat,” jelasnya.
Korban yang tergiur kemudian mendekat. Tersangka lalu menarik korban ke dalam rumah dan mengunci pintu. Di dalam dapur, tersangka diduga melakukan tindakan asusila.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun diancam oleh pelaku. Setelah kejadian, tersangka memberikan dua bungkus mie instan kepada korban.
Kasus ini baru terungkap dua hari kemudian setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya.
“Korban menceritakan kejadian tersebut kepada temannya yang berinisial V (10) yang kemudian meneruskan cerita tersebut kepada ayahnya, yang akhirnya sampai ke telinga kakek korban,” kata dia.
Laporan kemudian disampaikan ke Polsek Lembor dengan nomor LP/B/22/7/2026/SPKT Polsek Lembor.
“Kasus ini baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada rekannya, yang kemudian sampai ke telinga orang tua saksi dan kakek korban,” ungkapnya.
Polisi telah melakukan visum et repertum, olah tempat kejadian perkara, serta memeriksa delapan saksi dan satu ahli.
“Kami telah memeriksa delapan orang saksi dan satu orang ahli dalam perkara ini. Berdasarkan gelar perkara, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan NB resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban dan pelaku serta 23 bungkus mie instan yang diduga digunakan untuk membujuk korban.
Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
“Tersangka kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun sesuai dengan regulasi pidana terbaru,” sebutnya.
Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Manggarai Barat selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar korban segera mendapatkan keadilan,” pungkas Vinsen.
Penulis: Sello Jome

