Borong, VoxNTT.com – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus terjadi.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas, membeberkan jumlah kasus kekerasan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 4 tahun terakhir yakni tahun 2022 (12 kasus) tahun 2023 (8 kasus) , tahun 2024 (22 kasus) , dan tahun 2025 (14 kasus) serta tahun 2026 (8 kasus).
“Setiap ada kasus, kami selalu merespons cepat dengan menjalankan protokol,” kata Kristiani saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia melanjutkan, langkah pertama yang dilakukan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah penerimaan laporan. Kemudian, verifikasi informasi melalui jejaring media atau laporan langsung.
Kemudian jangkauan atau penjemputan. Tim langsung turun ke lapangan untuk memastikan keamanan korban atau menggunakan jejaring yang ada di lokasi. Mengidentifikasi dan assesment yakni melakukan pemeriksaan kesehatan (fisik/kandungan) dan psikis.
Selanjutnya, perlindungan dan pendampingan. Pihaknya memastikan korban mendapat perlindungan yang aman dan mendampingi proses hukum.
Selain itu, mediasi/rehabilitasi. Pada tahap ini, korban didampingi psikolog klinis untuk pemulihan trauma.
“Terakhir kami memastikan korban dapat diterima kembali di lingkungannya dengan aman,” papar Kristiani.
Kristiani menjelaskan, selama ini, untuk pencegahan, pihaknya telah melakukan ssosialisasi secara kepada masyarakat terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Ke depan kami berfokus tidak hanya sampai pada tingkat kabupaten, tetapi kami berupaya untuk bisa menjangkau tingkat desa dengan mlibatkan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan kader di desa untuk terus mengedukasi masyarakat,” ungkap dia.
Dalam waktu dekat juga, lanjut Kristiani, DP2KBP3A akan me-lahnching kanal kanal resmi bagi Perempuan dan Anak Matim. Kanal itu menyediakan akses bagi masyarakat melalui nomor handphone dan akun resmi medsos DP2KBP3A.
“Nama kanalnya, Pro-Puan Matim,” katanya.
Kristiani menegaskan, Pemkab Manggarai Timur telah memiliki payung hukum terkait perlindungan perempuan dan anak melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Peraturan Bupati (Perbup) No 3 Tahun 2026 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Kristiani mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai Timur, agar melaporkan ke DP2KBP3A Matim atau ke kepolisian jika mengalami atau melihat peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah musuh kita bersama. Jangan pernah takut untuk melapor. Diam bukanlah solusi, karena diam justru akan melanggengkan kekerasan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan keamanan korban. Mari kita jadikan daerah kita tempat yang aman bagi ibu dan anak,” imbuh dia.
Kristiani menambahkan, dalam tiga tahun terakhir, hampir sebagian besar kasus yang masuk ke dinas dan memiliki unsur pidana telah diteruskan dan dikawal hingga ke APH (jepolisian/kejaksaan)
“Kami bersinergi erat dengan Polres Manggarai Timur untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum sesuai Undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Kontributor: Nansi Taris

