Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun
VOX DESA

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

By Redaksi11 Juni 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bangunan Kantor Desa Legu, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai mangkrak selama 17 tahun (Foto: Berto Davids/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Proyek pembangunan kantor Desa Legu, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang dimulai pada 2009 hingga kini menyisakan tanda tanya. Bangunan yang semula direncanakan menjadi pusat pelayanan masyarakat itu diduga mangkrak selama 17 tahun dan tidak pernah difungsikan.

Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan tersebut masih berdiri dengan kondisi tidak terawat. Dinding bata tampak kusam, tiang-tiang bangunan mulai menua, sementara semak belukar tumbuh di sisi kiri dan kanan bangunan.

Proyek kantor desa itu dibangun menggunakan anggaran desa pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Legu, Raimundus Wajong. Namun pembangunan tidak pernah rampung hingga saat ini.

Di tengah keberadaan bangunan yang terbengkalai itu, Pemerintah Desa Legu kini telah memiliki kantor desa baru yang berfungsi melayani masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai nasib proyek lama yang tidak pernah diselesaikan.

Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Adrianus Nanggur mempertanyakan perjalanan proyek tersebut, termasuk besaran anggaran yang telah digunakan dan alasan pembangunan berhenti di tengah jalan.

Menurut Adrianus, selama bertahun-tahun belum ada penjelasan yang memadai dari pemerintah desa maupun Inspektorat Kabupaten Manggarai terkait proyek tersebut.

Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Manggarai segera melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan kantor desa yang mangkrak itu.

“Bangunan itu bukan sekadar tembok tua yang terlupakan. Bangunan itu adalah bukti fisik bahwa pernah ada perencanaan, pernah ada pelaksanaan pekerjaan, dan pernah ada anggaran yang digunakan,” ujarnya kepada VoxNtt.com, Kamis, 11 Juni 2026.

Adrianus menegaskan masyarakat berhak mengetahui perjalanan proyek yang berhenti di tengah jalan tersebut.

Menurut dia, proyek yang menggunakan uang negara tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan kepada publik.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Legu, Raimundus Wajong menjelaskan pembangunan kantor desa dilakukan secara bertahap dengan anggaran awal sebesar Rp20 juta.

Menurut Raimundus, pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena adanya regulasi yang berlaku saat itu.

“Mangkraknya pembangunan kantor desa karena regulasi. Ada undang-undang nomor 6 yang melarang salah satunya untuk bangun kantor desa,” ungkapnya.

“UU No 6 tahun 2014 tentang tentang dana desa itu terbit sejak tahun 2014,” tukasnya.

Namun, hasil penelusuran VoxNtt.com menunjukkan bahwa pada periode pemerintahan desa berikutnya, Pemerintah Desa Legu justru berhasil membangun kantor desa baru di lokasi berbeda dengan kondisi bangunan yang representatif dan berfungsi hingga saat ini.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan utama yang menyebabkan bangunan kantor desa lama terbengkalai selama bertahun-tahun.

Seorang warga Kecamatan Satarmese berinisial M menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut dia, selain berkaitan dengan penggunaan anggaran, persoalan tersebut juga menyangkut keberadaan bangunan lama yang hingga kini belum memberikan manfaat bagi pelayanan publik.

“Perbedaan antara penjelasan yang pernah disampaikan mantan kepala desa dan realitas pembangunan kantor desa baru menjadi catatan penting yang layak ditelusuri lebih lanjut,” ungkap M.

Ia menambahkan, transparansi dan keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai perjalanan proyek yang telah menjadi pertanyaan publik selama bertahun-tahun.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Legu yang saat ini menjabat maupun pihak Inspektorat Kabupaten Manggarai belum memberikan penjelasan resmi terkait proyek pembangunan kantor desa yang diduga mangkrak tersebut.

Penulis: Berto Davids

Desa Legu DPRD Manggarai Kabupaten Manggarai Kecamatan Satarmese Manggarai
Previous ArticleBambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya
Next Article Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

Related Posts

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026

Operasi Patuh Turangga 2026 di Manggarai Ditunda, Polisi Perbanyak Edukasi dan Kegiatan Simpatik

10 Juni 2026

Rokok Ilegal “King Long” Diduga Beredar di Ruteng, Bea Cukai Akui Terkendala Anggaran Pengawasan

9 Juni 2026
Terkini

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Bambang Nurdiansyah Sampaikan Hak Jawab, Bantah Terima Dana dari PT Waskita Karya

11 Juni 2026

Misteri Keindahan Manusia

10 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.