Ruteng, VoxNTT.com – Proyek pembangunan kantor Desa Legu, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang dimulai pada 2009 hingga kini menyisakan tanda tanya. Bangunan yang semula direncanakan menjadi pusat pelayanan masyarakat itu diduga mangkrak selama 17 tahun dan tidak pernah difungsikan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan tersebut masih berdiri dengan kondisi tidak terawat. Dinding bata tampak kusam, tiang-tiang bangunan mulai menua, sementara semak belukar tumbuh di sisi kiri dan kanan bangunan.
Proyek kantor desa itu dibangun menggunakan anggaran desa pada masa kepemimpinan mantan Kepala Desa Legu, Raimundus Wajong. Namun pembangunan tidak pernah rampung hingga saat ini.
Di tengah keberadaan bangunan yang terbengkalai itu, Pemerintah Desa Legu kini telah memiliki kantor desa baru yang berfungsi melayani masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai nasib proyek lama yang tidak pernah diselesaikan.
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Adrianus Nanggur mempertanyakan perjalanan proyek tersebut, termasuk besaran anggaran yang telah digunakan dan alasan pembangunan berhenti di tengah jalan.
Menurut Adrianus, selama bertahun-tahun belum ada penjelasan yang memadai dari pemerintah desa maupun Inspektorat Kabupaten Manggarai terkait proyek tersebut.
Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Manggarai segera melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan kantor desa yang mangkrak itu.
“Bangunan itu bukan sekadar tembok tua yang terlupakan. Bangunan itu adalah bukti fisik bahwa pernah ada perencanaan, pernah ada pelaksanaan pekerjaan, dan pernah ada anggaran yang digunakan,” ujarnya kepada VoxNtt.com, Kamis, 11 Juni 2026.
Adrianus menegaskan masyarakat berhak mengetahui perjalanan proyek yang berhenti di tengah jalan tersebut.
Menurut dia, proyek yang menggunakan uang negara tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan kepada publik.
Sementara itu, mantan Kepala Desa Legu, Raimundus Wajong menjelaskan pembangunan kantor desa dilakukan secara bertahap dengan anggaran awal sebesar Rp20 juta.
Menurut Raimundus, pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena adanya regulasi yang berlaku saat itu.
“Mangkraknya pembangunan kantor desa karena regulasi. Ada undang-undang nomor 6 yang melarang salah satunya untuk bangun kantor desa,” ungkapnya.
“UU No 6 tahun 2014 tentang tentang dana desa itu terbit sejak tahun 2014,” tukasnya.
Namun, hasil penelusuran VoxNtt.com menunjukkan bahwa pada periode pemerintahan desa berikutnya, Pemerintah Desa Legu justru berhasil membangun kantor desa baru di lokasi berbeda dengan kondisi bangunan yang representatif dan berfungsi hingga saat ini.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan utama yang menyebabkan bangunan kantor desa lama terbengkalai selama bertahun-tahun.
Seorang warga Kecamatan Satarmese berinisial M menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut dia, selain berkaitan dengan penggunaan anggaran, persoalan tersebut juga menyangkut keberadaan bangunan lama yang hingga kini belum memberikan manfaat bagi pelayanan publik.
“Perbedaan antara penjelasan yang pernah disampaikan mantan kepala desa dan realitas pembangunan kantor desa baru menjadi catatan penting yang layak ditelusuri lebih lanjut,” ungkap M.
Ia menambahkan, transparansi dan keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai perjalanan proyek yang telah menjadi pertanyaan publik selama bertahun-tahun.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Legu yang saat ini menjabat maupun pihak Inspektorat Kabupaten Manggarai belum memberikan penjelasan resmi terkait proyek pembangunan kantor desa yang diduga mangkrak tersebut.
Penulis: Berto Davids

