Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Kepsek SMPN 9 Lamba Leda Diduga Lakukan Pungli
VOX GURU

Kepsek SMPN 9 Lamba Leda Diduga Lakukan Pungli

By Redaksi18 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Kepala SMPN 9 Lamba Leda, Manggarai Timur berinisial EYM diduga melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 250.000. Uang ratusan ribu tersebut dipungut Kepsek EYM dari siswa kelas IX yang sebentar lagi akan menamatkan studinya di sekolah itu.

Hal itu diungkap salah satu orang tua siswa kelas IX yang tak mau disebutkan namanya kepada VoxNtt.com, Selasa (16/5/2017).

“Kepala sekolah bilang waktu rapat, uang itu untuk biaya urus ijazah dan sumbangan untuk SMP 9 (Lambaleda),” katanya melalui telepon, Selasa (16/5/2017).

Ia mengaku awalnya semua orang tua siswa keberatan dengan pungutan itu, tapi tak bisa menolak lantaran takut anaknya dipersulit saat proses pengurusan ijazah.

“Apalagi waktu itu Kepala Sekolah minta kami untuk tidak boleh kasih tahu siapa-siapa. Kalau sampai ada yang kasih tahu, anaknya akan dicatat khusus,” pungkasnya.

Karena itu, ia berharap pihak berwenang segera turun tangan agar uang yang sudah dipungut Kepsek itu dikembalikan lagi. Jika sudah dikembalikan, katanya, yang bersangkutan juga harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Supaya ke depannya dia tidak ulang lagi bikin seperti itu. Karena begini, mungkin buat dia 250 ribu itu kecil, tapi bagi kami uang 250 ribu itu besar sekali,” imbuhnya.

Menanggapi tuduhan itu, Kepsek EYM membantah dan menyebut perbuatan yang dituduhkan kepadanya itu tak pernah terjadi.

“Tidak ada (pungli)” katanya melalui pesan singkat, Rabu (17/5/2017).(Ferdiano Sutarto Parman/VoN).

Manggarai Manggarai Timur
Previous ArticleDPRD TTS Dukung Keluarga Yanfred Usut Kematian Yohana dan Bayinya
Next Article Soal Bor Air di Lapas Ruteng, Ini Tanggapan Dinas PPTSP Manggarai

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.