Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»LPBW Buat Aturan Baru Masuk di Wae Rebo, Pemandu Wisata Kecewa
Ekbis

LPBW Buat Aturan Baru Masuk di Wae Rebo, Pemandu Wisata Kecewa

By Redaksi21 Mei 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tempat pariwisata Wae Rebo (Foto: happyfitdiary)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Lembaga Pelestarian Budaya Wae Rebo (LPBW) dikabarkan telah membuat peraturan terbaru untuk memasuki kawasan wisata di Desa Satar Lenda, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai itu.

Dalam surat edaran peraturan terbaru yang salinannya diterima VoxNtt.com, Minggu (21/5/2017), LPBW mewajibkan 6 poin yang harus ditaati oleh Porter (petugas yang membawa barang bawaan tamu) dan Tour  Guide (pemandu wisata) lokal untuk memasuki Wae Rebo.

Pertama, setiap porter dan guide wajib membawa perlengkapan pribadi seperti; kain, sapu, baju ganti, dan perlengkapan mandi.

Kedua, porter dan guide tidak boleh merokok saat bersama tamu.

Baca: Pasir Putih Berkeliau, Keindahan Pantai Dintor

Ketiga, setiap porter tidak boleh makan bersama tamu (makan setelah tamu makan dan tempatnya di dapur).

Keempat, porter dan guide tidak boleh tidur bersama tamu. Meraka harus mencari sendiri rumah keluarga.

Kelima, biaya makan untuk porter dan guide (Rp 25.000/Nginap dan tidak Nginap Rp 10.000).

Keenam, porter dan guide wajib mengisi buku porter sekaligus membayar uang makan.

Baca: Dengan Pesona Alam yang Indah, Pantai Wae Maras Dikunjungi Ribuan Wisatawan

Pengumuman tersebut ditandatangani Ketua LPBW, Fransiskus Mudir dan Sekretaris Yosep Katup. Pengumuman dibuat di Wae Rebo, 9 Mei 2017 dan akan berlaku mulai 1 Juni 2017.

Kopian peraturan LPBW

Menanggapi peraturan terbaru LPBW tersebut, Alfonsius Basri salah satu Tour Guide mengaku kecewa.

Alfons mengatakan, beberapa poin tersebut tidak dipersoalkan. Namun poin yang mewajibkan porter dan tour guide mencari rumah keluarga untuk menginap membuat ia bingung dan kecewa dengan pihak LPBW.

“Masa guide cari rumah keluarga di Wae Rebo, kalau tidak ada keluarga gimana?,” ujar Alfons kepada VoxNtt.com, Minggu siang.

Menurut dia, peraturan terbaru di Wae Rebo sangat berbeda dengan memasuki tempat pariwisata di wilayah lain. Ini juga sangat berbeda dengan peraturan sebelumnya di Wae Rebo.

“Di tempat-tempat lain, guide dan sopir dikasih free makan dan fasilitas penginapan,” terang Alfons.

“Soal aturan baru masuk Wae Rebo, kalau semua guide blok destinasi ke Wae Rebo gimana,” tantangnya.

Ia menjelaskan, Wae Rebo menjadi salah satu destinasi favorit selain Komodo. Ia terkenal karena keudikan dan keunikannya.

Namun, di balik itu ia mencium ada gaya bisnis yang mengedepankan uang dan menghilangkan budaya asli orang Manggarai.

Karena itu, Alfons berharap kepada Pemkab Manggarai melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan segera mengambil langkah solutif terkait peraturan LPBW tersebut. (Adrianus Aba/VoN)

Manggarai
Previous ArticleNegeri Antah Berantah-Antologi Puisi Milla Lolong
Next Article Produktivitas Kakao Meningkat, Petani di Ende Sebut LSM Tana Nua Sebagai Pelopor

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.