Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Christian Rotok Disebut Dalam Pusaran Masalah Puni
HEADLINE

Christian Rotok Disebut Dalam Pusaran Masalah Puni

By Redaksi21 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Situasi penggusuran di Puni Ruteng
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Mantan Bupati Manggarai, Christian Rotok disebut dalam pusaran masalah tanah di Puni, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong.

CR disebut lantaran membiarkan warga Puni membangun rumah di atas tanah milik Pemkab Manggarai.

Raymon Rinci, Warga Puni kepada VoxNtt.com, Selasa (20/6/2017) mengaku rumahnya dibangun tahun 2007 lalu.

Christian Rotok yang menjabat Bupati Manggarai kala itu mengetahui soal pembangunan rumahnya itu, tapi tak pernah melarang.

“Waktu itu Pa Cris (Rotok) bilang  kita kalau bangun rumah harus ke belakang sedikit supaya tidak terlalu dekat dengan jalan. Bahkan dia janji kalau ikut sarannya, dia akan bantu kasih 25 sak semen. Tapi saya tidak mau karena kalau jauh dari jalan usaha kios saya tidak jalan,” katanya.

Baca: Warga Puni Desak Pemkab Manggarai Hentikan Penggusuran

Sebab itu, ia menilai Pemkab Manggarai sudah mengakui bahwa tanah itu miliknya.

Tapi, Raymon kaget ketika awal Juni 2017 lalu ia menerima surat dari Pemkab Manggarai yang isinya meminta seluruh bangunan di Puni termasuk rumahnya harus dibongkar.

Pemkab beralasan bahwa tanah Puni itu milik Pemkab Manggarai berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai pada tahun 1992 lalu.

Baca: Warga Puni Persoalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Manggarai

Menanggapi hal itu, Christian Rotok yang dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2017) tak membantah, tapi juga tidak membenarkan keterangan Raimon Rinci tersebut.

Rotok hanya menegaskan bahwa tanah di Puni itu adalah tanah milik Pemkab Manggarai.

“Yang pasti tanah eks pekuburan Puni itu adalah tanah Pemda berdasarkan sertifikat yang dipegang oleh pemerintah,” tegasnya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)

Manggarai
Previous ArticleDesa Aeramo Nagekeo Rawan Pencurian Ternak
Next Article Ini Komentar Johnny Plate Terkait Polemik Pantai Pede

Related Posts

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.