Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Christian Rotok Disebut Dalam Pusaran Masalah Puni
HEADLINE

Christian Rotok Disebut Dalam Pusaran Masalah Puni

By Redaksi21 Juni 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Situasi penggusuran di Puni Ruteng
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Mantan Bupati Manggarai, Christian Rotok disebut dalam pusaran masalah tanah di Puni, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong.

CR disebut lantaran membiarkan warga Puni membangun rumah di atas tanah milik Pemkab Manggarai.

Raymon Rinci, Warga Puni kepada VoxNtt.com, Selasa (20/6/2017) mengaku rumahnya dibangun tahun 2007 lalu.

Christian Rotok yang menjabat Bupati Manggarai kala itu mengetahui soal pembangunan rumahnya itu, tapi tak pernah melarang.

“Waktu itu Pa Cris (Rotok) bilang  kita kalau bangun rumah harus ke belakang sedikit supaya tidak terlalu dekat dengan jalan. Bahkan dia janji kalau ikut sarannya, dia akan bantu kasih 25 sak semen. Tapi saya tidak mau karena kalau jauh dari jalan usaha kios saya tidak jalan,” katanya.

Baca: Warga Puni Desak Pemkab Manggarai Hentikan Penggusuran

Sebab itu, ia menilai Pemkab Manggarai sudah mengakui bahwa tanah itu miliknya.

Tapi, Raymon kaget ketika awal Juni 2017 lalu ia menerima surat dari Pemkab Manggarai yang isinya meminta seluruh bangunan di Puni termasuk rumahnya harus dibongkar.

Pemkab beralasan bahwa tanah Puni itu milik Pemkab Manggarai berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai pada tahun 1992 lalu.

Baca: Warga Puni Persoalkan Sertifikat Hak Pakai Pemkab Manggarai

Menanggapi hal itu, Christian Rotok yang dihubungi melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2017) tak membantah, tapi juga tidak membenarkan keterangan Raimon Rinci tersebut.

Rotok hanya menegaskan bahwa tanah di Puni itu adalah tanah milik Pemkab Manggarai.

“Yang pasti tanah eks pekuburan Puni itu adalah tanah Pemda berdasarkan sertifikat yang dipegang oleh pemerintah,” tegasnya. (Ferdiano Sutarto Parman/VoN)

Manggarai
Previous ArticleDesa Aeramo Nagekeo Rawan Pencurian Ternak
Next Article Ini Komentar Johnny Plate Terkait Polemik Pantai Pede

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.