Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dinas Pendidikan NTT Siap Terapkan Juknis Rombel Setiap Sekolah
NTT NEWS

Dinas Pendidikan NTT Siap Terapkan Juknis Rombel Setiap Sekolah

By Redaksi22 Juni 20174 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Usai hearing bersama tampak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT Sinun Petrus Manuk berjabat, Sekretaris Dinas Pendidikan, Alomin, Kabid SMA, Ayub Mooy, melakukan jabat tangan bersama Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi NTT, Ismail J. Samau dan anggota Komisi V lainnya di ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi NTT siap menerapkan petunjuk teknis (Juknis) Rombongan Belajar (Rombel) pada setiap sekolah. Tingkatan pendidikan itu mulai dari, SD, SLB, SMP, SMA hingga SMK di seluruh di provinsi itu.

Demikian disampaikan Kepala Dinas P dan K NTT, Sinun Petrus Manuk, saat melakukan hearing bersama dengan komisi V DPRD NTT di ruang rapat Komisi V, Selasa (20/6/2017).

Sinun Petrus mengatakan, Juknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2016 lalu dikeluarkan oleh para kepala sekolah masing-masing. Tetapi untuk tahun 2017 ini harus sesuai Juknis dari Dinas P dan K NTT.

Tujuan dibentuknya Juknis Rombel ini, kata dia, yaitu untuk menata ruangan kelas dan jumlah kemampuan para guru yang ada di sekolah tersebut. Tidak diperbolehkan menggunakan laboratorium, perpustakaan, kantor atau aula sebagai ruang kelas.

“Tidak diperbolehkan melaksanakan pembelajaran double shift bagi peserta didik kelas 10 tahun pelajaran 2017/2018,” kata Sinun.

Menurut dia, pada Juknis yang akan diterapkan ini jumlah peserta didik tiap rombongan belajar pada setiap jenjang pendidikan yakni, untuk SMA/MA sebanyak 36 peserta didik, SMK/MAK 36 peserta didik, SDLB sebanyak 10 peserta didik, SMPLB 10 peserta didik, SMALB 10 peserta didik.

Penerapan standar tersebut, sebagai salah satu langkah mewujudkan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) yang benar.

“Melihat dinamika sekarang jumlah rombel sangat tidak beraturan, terutama terjadi di sejumlah sekolah favorit. Di mana seharusnya untuk SD berjumlah 36 orang dalam satu kelas, sementara SMP itu 32 orang dalam kelas. Sekarang justru diisi mencapai sebanyak 42 orang siswa. Hal ini berdampak menurunnya prestasi sekolah, dan beban mengajar bagi para guru di sekolah juga akan semakin bertambah,” paparnya.

Sinun Petrus menambahkan,  standar pelayanan minimal itu memiliki delapan poin. Itu dimulai dari standar isi, standar sarana prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar pengelolaan, standar penilaian, itu menjadi patokan agar bisa berjalan sebagai mana mestinya.

Sinun berharap Juknis PPDB tahun ini semua pihak harus berkomitmen mulai dari masyarakat, orangtua, para kepala sekolah,termasuk dari DPRD, LSM dan lain sebagainya, untuk bisa sama-sama membangun pendidikan yang standar.

Saat ini juga tengah dirancang Peraturan Pemerintah Provinsi NTT tentang  PPDB. Hal  Ini diharapkan bisa mendukung terwujudnya rombel sesuai ketentuan yang ada.

“Jika ada sekolah yang tidak mengikuti ketentuan ini maka pihak Dinas Pendidikan memberikan sanksi kepada sekolah tersebut,” tegasnya.

Anggota Komisi V DPRD Privinsi NTT, Anwar Hazral, mendukung langkah Dinas P dan K tersebut. Namun semua itu harus bisa ditaati semua pihak. Tinggal sekarang bagaimana semua pihak bisa memberlakukan itu, apapun risikonya.

Anwar mengatakan, selain menentukan Juknis  jumlah rombongan belajar pada setiap sekolah, pihak dinas juga harus menentukan zona yang dapat memudahkan para siswa semisal yang berdomisili di wilayah Oesapa, Lasiana, Penfui, dan lain-lain.

Mereka tidak boleh mendaftarkan pada sekolah yang begitu jauh dari wilayah yang ada di sekitarnya. Karena dilihat dari jarak dan waktu juga sangat mengganggu bagi para siswa.

Hal senada disampaikan pula anggota Komisi V Kristin Sumyati. Dia mengatakan, Juknis Rombel sangat penting sehingga tidak terjadi penumpukan pada sekolah yang faforit saja.

Pihak dinas harus mewanti-wanti memang kepada setiap sekolah agar jangan sampai merekrut siswa melebihi dari aturan juknis yang dibuat oleh dinas saat sekarang.

Selain itu, lanjut Kristin  sarana dan prasarana juga harus diperhatikan. Dinas harus perintahkan UPT yang ada di setiap kabupaten/kota untuk melakukan fungsi kontrolnya secara baik di setiap sekolah.

Sebab, masih banyak bangunan dan sarana prasarana sekolah yang ada di setiap kabupaten/kota belum dilakukan rehabilitasi secara baik.

Sementara anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Kristofora Bantang, mengatakan, pihak dinas harus melakukan survey secara baik bukan hanya pada siswa Rombel saja tetapi pada jumlah guru yang ada di setiap sekolah.

“Jangan sampai ketikan juknis ini telah disepakati secara bersama oleh setiap sekolah, jumlah siswa lebih sedikit dari pada jumlah guru yang ada pada sekolah tersebut, hal ini yang harus dipertimbangkan secara baik juga oleh pihak dinas,” imbuhnya.

Pantauan VoxNtt.com, rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi V DPRD NTT, Ismail J. Semau dihadiri, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Sinun Petrus Manuk, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Alo Min, Kepala Bidang SMA Provinsi NTT, Ayub Mooy dan anggota Komisi V DPRD Provinsi, Winston Rondo, Kristofora Bantang, Kristin Sumyati, Anwar Hazral dan Anselmus Talo. (Mou/VoN).

Kota Kupang
Previous ArticleDi Ende, 10 Orang Cacat Katolik Turut Hadir Acara Buka Puasa Kebangsaan
Next Article Terkait Ranperda, Asisten III Setda TTU Kena “Semprot”

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.