Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Jadi Tersangka Penjudian Oso Ancam Copot RK dari DPRD Kota Kupang
NTT NEWS

Jadi Tersangka Penjudian Oso Ancam Copot RK dari DPRD Kota Kupang

By Redaksi24 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPD RI, Osman Sapta Odang Saat Berada di Labuan Bajo (Foto: Satria)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Ketua Umum (Ketum) Hanura Osman Sapta Odang (Oso) terlihat kaget ketika ditanya terkait salah satu kader partainya, juga sebagai anggota DPRD Kota Kupang, Robby YK Kan alias RK yang sudah ditetapkan Polda NTT sebagai tersangka kasus penjudian beberapa waktu lalu.

Oso kaget lantaran belum mendapatkan laporan dari DPW Partai Hanura NTT terkait nasib anak buahnya itu.

Karena itu, dia  meminta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Hanura NTT segera melaporkan kronologis kasus itu kepada dirinya.

Kepada VoxNtt.com saat diwawancarai, Senin (24/7/2017) di Labuan Bajo, Oso menyampaikan akan mengambil sikap tegas .

“Saya baru tiba di Labuan Bajo, saya belum mendapat laporan. Jika benar sudah tersangka, secepatnya kita bisa copot dia, ” ujar Oesman Sapta.

Sementara Ketua DPW Hanura NTT, Jimmy Sianto mengaku akan segera melapor ke Ketum Oso terkait kasus yang menimpah kadernya itu.

“Kita memang sudah membentuk tim untuk mengecek kasus penjudian yang melibatkan Roby YK Kan,” ujar Jimmy.

Sampai saat ini kata dia, DPC Hanura Kota Kupang belum melaporkan secara rinci kasus judi Kartu Samgong yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura itu.

“Tim kita memang sudah turun untuk mengecek. Kita juga tunggu laporan dari DPC Hanura Kota Kupang, ” katanya.

Dari informasi yang dihimpun media ini, Direskrimum Polda NTT menjerat Empat tersangka itu dengan ancaman Pidana Pasal 303Bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Empat tahun penjara.

Sebelumnya sejumlah media memberitakan RK tertangkap polisi saat terjaring kasus penjudian kartu samgong di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Wakil rakyat tersebut ditangkap pada Senin, 17 Juli 2017, sekitar pukul 19.00 Wita.

Usai ditangkap, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum)  Polisi Daerah (Polda) NTT langsung menetapkan RK bersama  Tiga orang lainnya sebagai tersangka. (Gerasimos Satria)

Manggarai Barat.
Previous ArticleMonita Tahalea dan Gaby Cristy Rayakan HAN 2017 di Flores
Next Article Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di TTU Belum Ditangkap

Related Posts

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Minta Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Diusut hingga Aktor Utama

24 Juli 2026

100 Siswa di Golo Mori Ikut Program Generasi Sehat Peringati Hari Anak Nasional

23 Juli 2026

40 Peserta Kwarcab Pramuka Manggarai Barat Ikut Jambore Daerah NTT X dan Jambore Nasional XII 2026

23 Juli 2026

Fandis Nggarang Kritik Dugaan “Cawe-Cawe” Alumni dan Politik Uang dalam Kongres PMKRI

23 Juli 2026

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.