Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Jadi Tersangka Penjudian Oso Ancam Copot RK dari DPRD Kota Kupang
NTT NEWS

Jadi Tersangka Penjudian Oso Ancam Copot RK dari DPRD Kota Kupang

By Redaksi24 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPD RI, Osman Sapta Odang Saat Berada di Labuan Bajo (Foto: Satria)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Ketua Umum (Ketum) Hanura Osman Sapta Odang (Oso) terlihat kaget ketika ditanya terkait salah satu kader partainya, juga sebagai anggota DPRD Kota Kupang, Robby YK Kan alias RK yang sudah ditetapkan Polda NTT sebagai tersangka kasus penjudian beberapa waktu lalu.

Oso kaget lantaran belum mendapatkan laporan dari DPW Partai Hanura NTT terkait nasib anak buahnya itu.

Karena itu, dia  meminta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Hanura NTT segera melaporkan kronologis kasus itu kepada dirinya.

Kepada VoxNtt.com saat diwawancarai, Senin (24/7/2017) di Labuan Bajo, Oso menyampaikan akan mengambil sikap tegas .

“Saya baru tiba di Labuan Bajo, saya belum mendapat laporan. Jika benar sudah tersangka, secepatnya kita bisa copot dia, ” ujar Oesman Sapta.

Sementara Ketua DPW Hanura NTT, Jimmy Sianto mengaku akan segera melapor ke Ketum Oso terkait kasus yang menimpah kadernya itu.

“Kita memang sudah membentuk tim untuk mengecek kasus penjudian yang melibatkan Roby YK Kan,” ujar Jimmy.

Sampai saat ini kata dia, DPC Hanura Kota Kupang belum melaporkan secara rinci kasus judi Kartu Samgong yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura itu.

“Tim kita memang sudah turun untuk mengecek. Kita juga tunggu laporan dari DPC Hanura Kota Kupang, ” katanya.

Dari informasi yang dihimpun media ini, Direskrimum Polda NTT menjerat Empat tersangka itu dengan ancaman Pidana Pasal 303Bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Empat tahun penjara.

Sebelumnya sejumlah media memberitakan RK tertangkap polisi saat terjaring kasus penjudian kartu samgong di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Wakil rakyat tersebut ditangkap pada Senin, 17 Juli 2017, sekitar pukul 19.00 Wita.

Usai ditangkap, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum)  Polisi Daerah (Polda) NTT langsung menetapkan RK bersama  Tiga orang lainnya sebagai tersangka. (Gerasimos Satria)

Manggarai Barat.
Previous ArticleMonita Tahalea dan Gaby Cristy Rayakan HAN 2017 di Flores
Next Article Pelaku Pemerkosa Anak Kandung di TTU Belum Ditangkap

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.