Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dishut dan Polres TTU Didesak Tuntaskan Kasus Illegal Logging
NTT NEWS

Dishut dan Polres TTU Didesak Tuntaskan Kasus Illegal Logging

By Redaksi7 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tumpukan Kayu Sonokeling Hasil Ilegal Loging yang Disita UPT Kehutanan TTU (Foto: Eman)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT- Pihak UPT Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah TTU dan Polres TTU diminta untuk bersinergi guna menuntaskan kasus illegal logging kayu sonokeling yang terjadi di hutan Maol, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Pasalnya, kasus pembalakan hutan secara liar tersebut sudah meresahkan warga Kota Kefamenanu. Illegal logging juga berpotensi membawa bencana bagi warga, karena hutan Maol merupakan paru-paru kota Kefamenanu.

“Terkait kasus illegal logging di kawasan hutan Maol dan beberapa kawasan hutan lain, UPT Kehutanan perlu diapresiasi karena telah bekerja seriu,  namun pihak UPT harus bersinergi dengan kepolisian untuk membuktikan bahwa lokasi tersebut masuk kawasan hutan sehingga unsur pidananya terbukti,” tegas mantan Direktur WALHI NTT periode 2010-2015, Herry Naif  saat diwawancarai VoxNtt.com,  Senin (7/8/2017).

Herry menegaskan, apabila kasus ini dibiarkan terlalu lama maka berpotensi terjadinya upaya penghilangan barang bukti.

Sehingga, ia meminta pihak Polres TTU agar status dari para terlapor segera ditetapkan.

Herry pun menegaskan  apabila pihak kepolisian terlalu lama menggantung kasus ini,  maka pihaknya akan langsung melaporkan ke Bareskrim polri.

Lebih lanjut koordinator program WTM tersebut menegaskan secara topografi Kota Kefamenanu memiliki design yang cukup ekologis. Hal itu lantaran kawasan hutannya berada di seputaran kota.

“Saya minta polres (TTU) serius tangani kasus ini, sehingga ke depannya tidak membawa bencana bagi warga Kota Kefamenanu,” tegas Herry.

Sementara itu,  Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Nyoman Gede Arya menyatakan saat ini pihaknya sementara berupaya untuk mengusut tuntas pembalakan liar tersebut.

Nyoman mengatakan ada beberapa orang yang diduga terlibat, yakni orang yang mengaku sebagai pemilik kayu, penebang, serta pembeli.

“Kita sudah dapat peta kawasan hutan dari badan pengelola kawasan hutan, namun kita sementara berkoordinasi dengan pihak kehutanan untuk datangkan orang yang mampu membaca peta,  sehingga kita bisa tahu lokasi tersebut masuk kawasan hutan atau tidak,” tegasnya.

Ia juga berjanji jika dalam waktu dekat ada perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini.

Untuk diketahui, pada tanggal 26 Mei 2017 lalu, pihak UPT kesatuan pengelola hutan wilayah kabupaten TTU telah melaporkan 4 orang yang masing-masing berinisial NT,RT ,CU serta AS ke Polres TTU.

Baca: Dalam Sebulan UPT Kehutanan TTU Sita 10 Kubik Sonokeling Hasil Ilegal Loging

Mereka dilaporkan lantaran diduga melakukan tindakan illegal logging kayu sonokeling dalam kawasan hutan Maol.  (Eman/VoN)

 

 

TTU
Previous ArticleJimi Ketua Resmi Ditahan Polres Mabar
Next Article Ribuan Penggemar Bola Kembali Antri Tiket Laga Semi Final ETMC

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.