Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Penutupan Galian Pasir di Matim Tebang Pilih
NTT NEWS

Penutupan Galian Pasir di Matim Tebang Pilih

By Redaksi3 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Galian pasir Bondo Matim yang sudah dipasang garis polisi (Foto: Floreseditorial)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Penutupan sejumlah lokasi Galian C di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) oleh Polres Manggarai dinilai tebang pilih.

“Penutupan lokasi penggalian galian pasir dan kerikil di Manggarai Timur merupakan bentuk perlindungan aparat penegak hukum terhadap ‘orang kuat’ yang bermain di bisnis galian pasir dan kerikil di Manggarai Timur,” ujar Marsel Gunas, warga Borong-Matim dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Minggu (3/9/2017).

Menurut Marsel, masih banyak tempat di Matim yang belum ditertibkan oleh Polres Manggarai. Tindakan itu justru ada indikasi ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Baca: Soal Tambang Pasir Ditutup, Dua DPRD Matim Dinilai Gugup

“Hal itu memalukan, juga berpotensi mengebiri penegakan hukum yang pro keadilan,” katanya.

Marsel menegaskan, jika benar motivasi penertiban itu adalah terkait perizinan dan antisipasi terhadap kerusakan ekologi, sebagaimana yang dijelaskan Kapolres Manggarai beberapa waktu lalu, maka langkah polisi haruslah merata tanpa ada yang dibiarkan.

Semua lokasi yang terindikasi sebagai tempat galian pasir di Matim wajib ditertibkan dan diberi garis polisi.

“Dengan adanya beberapa lokasi yang masih belum ditutup dan dihentikan, maka penindakan polisi justru hanya akan berdampak pada kemelut horisontal antar warga; yang lokasinya ditutup dan yang lokasinya tak ditutup,” tukas dia.

Harus disadari, lanjut Marsel, tebang pilihnya penertiban itu justru mengindikasikan perlindungan Negara terhadap orang-orang kuat di tingkat lokal (local strongman).

Orang-orang kuat yang dilindungi bisa saja politisi lokal, bekas pejabat daerah, pebisnis pasir, juga pemangku kepentingan lainnya yang turut mendapat berkah dari bisnis pasir yang diklaim polisi sebagai bisnis ilegal itu.

Dia menilai fenomena itu akan berdampak buruk bagi pembangunan di Matim.

Selain rusaknya tatanan sosial, juga berpotensi miskinnya penegakan hukum yang pro keadilan.

“Maka, solusi yang ditempuh mestinya bijak. Perlu ada dialog yang sehat dan terbuka antara sejumlah stakeholder daerah dan melibatkan masyarakat, warga pemilik lahan dan pekerja di lokasi galian pasir. Dialog itu sekaligus dijadikan evaluasi tuntas tentang usaha penggalian pasir di Manggarai Timur agar, kedepannya, dapat dilakukan secara legal,” katanya.

Selama itu ditempuh, kata dia, seluruh operasi penggalian pasir dan kerikil dihentikan sementara.

Warga yang kini ditahan polisi juga wajib dibebaskan. (Adrianus Aba/VoN).

Manggarai Manggarai Timur
Previous ArticleKonser Jalanan, Cara Orkestra Satu Sikka Edukasi Kaum Muda
Next Article DPRD Matim Bantah Tudingan Marsel Gunas Dukung Polisi Tutup Galian Pasir

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.