Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Tambang Pasir Wae Reno Dibiarkan Tanpa Izin
HEADLINE

Tambang Pasir Wae Reno Dibiarkan Tanpa Izin

By Redaksi12 September 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Lokasi tambang pasir Wae Reno
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai, Marsel Ahang menilai Pemkab Manggarai telah membiarkan kegiatan tambang pasir Wae Reno, Desa Poco Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, berjalan tanpa izin.

Padahal, ketiadaan izin tersebut sudah lama menjadi pengetahuan umum, termasuk oleh Pemkab Manggarai. Meski tahu, Pemkab Manggarai tak mengambil langkah nyata untuk mengatasi itu.

“Tambang pasir Wae Reno sejak lama tidak punya izin dan pemerintah tahu itu. Tapi anehnya mereka diam saja. Bahkan, mereka sering pake pasir itu, padahal pasir itu ilegal,” katanya kepada VoxNtt.com, Jumat (1/9/2017).

Seharusnya, kata Ahang, sejak awal pemerintah mengecek izin tambang pasir itu. Kalau belum berizin, maka saat itu juga pemerintah harus memfasilitasi masyarakat untuk mengurusi itu.

“Jadi, pemerintah harus proaktif. Jangan harapkan masyarakat karena mereka tidak paham soal izin itu,” tukasnya.

Politisi PKS itu mengingatkan agar tak boleh anggap enteng dengan masalah perizinan. Sebab dengan izin yang jelas suatu kegiatan dianggap sah di mata hukum.

Baca: Ini Curahan Hati Kapolres Manggarai di Balik Penutupan Pasir

“Seperti yang sudah terjadi ini, saya melihat ada semacam kelalaian, sehingga jangan heran kalau polisi hentikan,” jelasnya. (Ferdiano Sutarto Parman/AA/VoN).

 

Manggarai
Previous ArticleUskup Ende: Umat Katolik ‎Harus Jadi Pelopor Kemandirian
Next Article Meski Diprotes, Pemkab Manggarai Kembali Bangun Ruko Dua Lantai

Related Posts

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.