Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemkab Sikka Segera Bahas Penghapusan Aset di Pelabuhan L. Say Bersama DPRD
NTT NEWS

Pemkab Sikka Segera Bahas Penghapusan Aset di Pelabuhan L. Say Bersama DPRD

By Redaksi26 September 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gudang veem (berwarna putih) di lokasi pembangunan terminal penumpang Pelabuhan L. Say
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka segera membahas usulan penghapusan aset tetap di Pelabuhan L. Say bersama DPRD.

Meskipun demikian, sampai dengan Senin (25/9/2017) Bupati Sikka, Yosep Ansar Rera belum juga menyampaikan hal tersebut ke DPRD Sikka.

“Nanti dalam sidang-sidang selanjutnya akan dibicarakan,” ujar Yosep Ansar Rera kepada VoxNtt.com di pelataran DPRD Sikka usai sidang menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Ranperda RAPBD Perubahan 2017, Senin (25/9/2017).

Dirinya membenarkan telah ada hasil penilaian tim appraisal.

Ditanya terkait nilai aset menurut Pemda Sikka, Yosep menyatakan pihaknya tidak melakukan penilaian dan akan mengikuti nilai yang telah dihitung oleh tim appraisal.

“Tidak ada hambatan hanya saja karena ini aset tetap maka penghapusannya harus berdasarkan persetujuan DPRD,” tegasnya.

Terdapat 3 aset Pemkab Sikka di Pelabuhan L. Say yakni Gudang Veem, Pos I dan Pos II (halte).

Nilai ganti rugi yang disiapkan oleh PT Pelindo III cabang Maumere untuk masing-masing aset tersebut adalah sebesar Rp 686.900.000, Rp 64.400.000 dan Pos II (Halte) sebesar Rp 71.400.000.

Total keseluruhan nilai ganti rugi yang harus dierahkan PT Pelindo III Cabang Maumere kepada Pemda Sikka adalah sebesar Rp 822.700.000.

Hal senada disampaikan oleh Kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sikka, Eduardus Desa Pante.

Menurut Eduardus pihaknya belum bisa memproses hal tersebut karena belum ada usulan dari instansi pemanfaat aset yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka.

Baca: Aset di Pelabuhan L. Say Belum Dihapus, Pemkab Sikka Dinilai Lamban

“Kalau sudah ada usulan dari Dinas Perhubungan kami akan proses untuk dibahas bersama DPRD,” terangnya di DPRD Sikka, Senin (25/9/2017).

Sejak 2016 lalu PT Pelindo III Cabang Maumere sudah berupaya membangun komunikasi dengan Pemda Sikka terkait penghapusan aset-aset tersebut.

Penghapusan perlu dilakukan mengingat aset-aset tersebut menghambat rencana pengembangan Pelabuhan L. Say.

Gudang veem yang dianggap paling mengganggu karena berada tetap di samping terminal penumpang yang sedang dibangun dan berada di atas areal yang direncanakan sebagai areal parkir. (Are De Peskim/AA/VoN)

Sikka
Previous ArticleDituduh Pungli Uang Ijazah, Ini Klarifikasi UPTD Pendidikan Wilayah VII
Next Article Warga Mantan Pejuang Tim-Tim Siap Duduki PLBN Motaain

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.